BPOM Perintahkan Yarindo, Universal, dan Afi Farma Hentikan Produksi Sirup Obat

- 8 November 2022, 15:00 WIB
BPOM memerintahkan tiga industri farmasi PT Yarindo, Universal, dan Afi Farma menghentikan produksi sirup obat.
BPOM memerintahkan tiga industri farmasi PT Yarindo, Universal, dan Afi Farma menghentikan produksi sirup obat. /Ilustrasi/

KEPRI POST - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memerintahkan tiga industri farmasi PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, serta PT Afi Farma untuk menghentikan produksi sirup obat.

Dalam keterangan resmi yang dikutip KepriPost.com pada Selasa, 8 November 2022, investigasi BPOM menyimpulkan PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, serta PT Afi Farma telah melakukan pelanggaran di bidang produksi sirup obat.

BPOM juga memerintahkan PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, serta PT Afi Farma mengembalikan surat persetujuan Izin Edar semua sirup obat.

Baca Juga: BPOM Koordinasi dengan Bareskrim Tindak 2 Industri Farmasi Sirup Obat

Berikut perintah BOPM kepada tiga industri farmasi tersebut:

  • Menghentikan kegiatan produksi sirup obat;

 

  • Mengembalikan surat persetujuan Izin Edar semua sirup obat;

 

  • Menarik dan memastikan semua sirup obat telah dilakukan penarikan dari peredaran yang meliputi pedagang besar farmasi, apotek, toko obat, dan fasilitas pelayanan kefarmasian lainnya;

 

  • Memusnahkan semua persediaan (stock) sirup obat dengan disaksikan oleh Petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM dengan membuat Berita Acara Pemusnahan; dan

 

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x