KEPRI POST - Berikut daftar 14 produk sirup obat produksi PT Universal Pharmaceutical Industries yang dicabut izin edarnya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Selain Universal, BPOM juga memerintahkan PT Yarindo Farmatama dan PT Afi Farma menghentikan produksi sirup obat.
Mengutip laman BPOM pada Selasa, 8 November 2022, investigasi BPOM menyimpulkan PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, serta PT Afi Farma melanggar produksi sirup obat.
Baca Juga: BPOM Koordinasi dengan Bareskrim Tindak 2 Industri Farmasi Sirup Obat
Adapun ke-14 produk Universal yang dicabut izin edarnya itu adalah:
1. Antasida DOEN dalam bentuk suspensi dengan kemasan botol 60 ml.
2. Fritillary & Almond Cough Mixture dalam bentuk sirup dengan kemasan botol 100 ml.
3. Glynasin dalam bentuk sirup dengan kemasan botol 60 ml.
4. New Mentasin dalam bentuk sirup dengan kemasan botol plastik 110 ml.