Daftar 6 Sirup Obat Produksi Yarindo yang Dicabut Izin Edarnya oleh BPOM

- 8 November 2022, 16:00 WIB
Berikut daftar enam produk sirup obat produksi PT Yarindo Farmatama yang dicabut izin edarnya oleh BPOM.
Berikut daftar enam produk sirup obat produksi PT Yarindo Farmatama yang dicabut izin edarnya oleh BPOM. /Pixabay/

KEPRI POST - Berikut daftar enam produk sirup obat produksi PT Yarindo Farmatama yang dicabut izin edarnya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Selain Yarindo, BPOM juga memerintahkan PT Universal Pharmaceutical Industries dan PT Afi Farma menghentikan produksi sirup obat.

Mengutip laman BPOM pada Selasa, 8 November 2022, investigasi BPOM menyimpulkan PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, serta PT Afi Farma melanggar produksi sirup obat.

Baca Juga: BPOM Koordinasi dengan Bareskrim Tindak 2 Industri Farmasi Sirup Obat

Adapun keenam produk Yarindo yang dicabut izin edarnya itu adalah:

1. Cetirizine HCI dalam bentuk sirup dengan kemasan 1 botol 60 ml.

2. Dopepsa dalam bentuk suspensi dengan kemasan 1 botol 100 ml.

3. Flurin DMP dalam bentuk sirup dengan kemasan 1 botol 60 ml.

4. Sucralfate dalam bentuk suspensi dengan kemasan 1 botol 100 ml.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x