Daftar Kenaikan UMK Anambas dari Tahun ke Tahun, Pernah Naik Lebih Rp300 Ribu

- 21 November 2022, 07:50 WIB
Daftar kenaikan UMK Anambas dari tahun ke tahun, pernah naik hingga lebih dari Rp300 ribu.
Daftar kenaikan UMK Anambas dari tahun ke tahun, pernah naik hingga lebih dari Rp300 ribu. /Ahsanjaya/pexels.com

Kenaikan UMK Kepulauan Anambas 2020 - 2022
• UMK 2020 = Rp3.501.441 (naik Rp333.002 atau 10,50 persen).
• UMK 2021 = Rp3.501.441 (naik 0 persen).
• UMK 2022 = Rp3.518.249 (naik Rp16.808 atau 0,48 persen).

Baca Juga: Mubes Forkom Sejatim Batam Pilih Imam Tohari Jadi Ketua, Unggul dari Bambang dan Samidin

Penetapan upah minimum 2023 memiliki rumus baru, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 yang ditetapkan 16 November 2022 dan diundangkan 17 November 2022.

Aturan baru penetapan upah minimum ini resmi berlaku per 1 Januari 2023 mendatang.

Salah satu aturan baru itu tertuang dalam Pasal 7 Ayat 1 Permenaker 18 Tahun 2022 yang mengatur bahwa kenaikan gaji tidak boleh lebih dari 10 persen.***

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan

Sumber: BPS Kepri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah