UMK Karimun 2023 Diusulkan Rp3.592.019, Naik 7,3 Persen atau Rp243.254

- 3 Desember 2022, 14:00 WIB
Ilustrasi UMK Karimun 2023 sebesar Rp3.592.019, naik 7,3 persen dari UMK sebelumnya Rp3.348.765.
Ilustrasi UMK Karimun 2023 sebesar Rp3.592.019, naik 7,3 persen dari UMK sebelumnya Rp3.348.765. /Reuters/Beawiharta/

"Nantinya Pak Gubernur yang akan menetapkan besaran kenaikan UMK Karimun 2023," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah