Daftar UMK Kepri 2023, Terendah Tanjungpinang dan Lingga

- 9 Desember 2022, 16:03 WIB
Gubernur Kepri mengesahkan UMK Batam 2023 sebesar Rp4.500.440, sama dengan rekomendasi Wali Kota Batam.
Gubernur Kepri mengesahkan UMK Batam 2023 sebesar Rp4.500.440, sama dengan rekomendasi Wali Kota Batam. /Pixabay/EmAji/

Baca Juga: IKAL-Lemhannas Kepri Gelar Seminar Nasional Kebangsaan dan FGD Jelang Akhir Tahun

Namun, baru hari ini Jumat, 9 Desember 2022, Gubernur baru mengesahkan UMK 2023 di seluruh kabupaten dan kota di Kepri.

"Menunggu tanda tangan Gubernur Kepri," ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepri, Mangara Simarmata kepada media saat menjelaskan keterlambatan pengesahan UMK.

Berikut daftar UMK Kepri 2023 di seluruh kabupaten dan kota:

1. Kota Tanjungpinang Rp3.279.194

2. Kota Batam Rp4.500.440

3. Kabupaten Bintan Rp3.899.015

4. Kabupaten Karimun Rp3.592.019

5. Kabupaten Lingga Rp3.279.194

6. Kabupaten Natuna Rp3.337.603

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah