Ini 4 Dapil Lingga dan Alokasi Kursi Anggota DPRD di Pemilu 2024

- 9 Februari 2023, 06:30 WIB
Berikut empat dapil Lingga dan alokasi kursi anggota DPRD di Pemilu 2024 berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2023.
Berikut empat dapil Lingga dan alokasi kursi anggota DPRD di Pemilu 2024 berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2023. /KPU

13. Singkep Selatan: 2.850 jiwa.

Daftar dapil Lingga

Berikut daftar 4 dapil Lingga dan alokasi 25 kursi anggota DPRD di Pemilu 2024 berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 yang ditetapkan pada 6 Februari 2023.

Lingga 1 = 8 kursi
Wilayah meliputi kecamatan:
1. Lingga
2. Lingga Utara
3. Lingga Timur
4. Selayar.

Baca Juga: 18 Parpol Peserta Pemilu 2024, Ini Nama Ketua Umum, Sekretaris, Bendahara, dan Alamat Kantor

Lingga 2 = 5 kursi
Wilayah meliputi kecamatan:
1. Senayang
2. Katang Bidare
3. Temiang Pesisir
4. Bakung Serumpun.

Lingga 3 = 7 kursi
Wilayah meliputi kecamatan:
1. Singkep
2. Singkep Pesisir.

Lingga 4 = 5 kursi
Wilayah meliputi kecamatan:
1. Singkep Barat
2. Singkep Selatan
3. Kepulauan Posek.

Demikian daftar 4 dapil Lingga dan alokasi 25 kursi anggota DPRD di Pemilu 2024, lengkap dengan jumlah penduduknya.***

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah