Ini 4 Dapil Lingga dan Alokasi Kursi Anggota DPRD di Pemilu 2024

- 9 Februari 2023, 06:30 WIB
Berikut empat dapil Lingga dan alokasi kursi anggota DPRD di Pemilu 2024 berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2023.
Berikut empat dapil Lingga dan alokasi kursi anggota DPRD di Pemilu 2024 berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2023. /KPU

KEPRI POST - Berikut empat daerah pemilihan (dapil) di Kabupaten Lingga dan alokasi kursi DPRD pada Pemilu 2024. Susunan dapil dan kursi ini mengacu Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang dapil dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota dalam Pemilu 2024.

Dapil anggota DPRD kabupaten/kota adalah kecamatan atau gabungan kecamatan yang dibentuk sebagai kesatuan wilayah. Untuk dapil Lingga, terdapat 4 dapil dengan 25 kursi anggota DPRD di Pemilu 2024.

Jumlah kursi DPRD Lingga terbanyak pada Pemilu 2024 ada di dapil Lingga 1 dengan 8 kursi, meliputi Kecamatan Lingga, Lingga Utara, Lingga Timur, dan Selayar. Sedangkan jumlah kursi paling sedikit ada di Lingga 2 dan Lingga 4 dengan masing-masing 5 kursi.

Baca Juga: Ini 3 Dapil Natuna dan Alokasi Kursi Anggota DPRD di Pemilu 2024

Sesuai ketentuan, kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk lebih dari 100 ribu jiwa memperoleh alokasi 25 kursi. Lingga dengan jumlah penduduk sekitar 102.150 jiwa termasuk dalam ketentuan ini.

Jumlah penduduk Lingga

Jumlah penduduk di Kabupaten Lingga sebanyak 102.150 dengan wilayah terpadat di Kecamatan Singkep dan paling sedikit di Singkep Selatan. Berikut data penduduk di 13 kecamatan di Lingga:

1. Singkep: 23.504 jiwa.

2. Singkep Barat: 14.351 jiwa.

3. Lingga: 12.339 jiwa.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x