Ini 4 Dapil Lingga dan Alokasi Kursi Anggota DPRD di Pemilu 2024

- 9 Februari 2023, 06:30 WIB
Berikut empat dapil Lingga dan alokasi kursi anggota DPRD di Pemilu 2024 berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2023.
Berikut empat dapil Lingga dan alokasi kursi anggota DPRD di Pemilu 2024 berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2023. /KPU

KEPRI POST - Berikut empat daerah pemilihan (dapil) di Kabupaten Lingga dan alokasi kursi DPRD pada Pemilu 2024. Susunan dapil dan kursi ini mengacu Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang dapil dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota dalam Pemilu 2024.

Dapil anggota DPRD kabupaten/kota adalah kecamatan atau gabungan kecamatan yang dibentuk sebagai kesatuan wilayah. Untuk dapil Lingga, terdapat 4 dapil dengan 25 kursi anggota DPRD di Pemilu 2024.

Jumlah kursi DPRD Lingga terbanyak pada Pemilu 2024 ada di dapil Lingga 1 dengan 8 kursi, meliputi Kecamatan Lingga, Lingga Utara, Lingga Timur, dan Selayar. Sedangkan jumlah kursi paling sedikit ada di Lingga 2 dan Lingga 4 dengan masing-masing 5 kursi.

Baca Juga: Ini 3 Dapil Natuna dan Alokasi Kursi Anggota DPRD di Pemilu 2024

Sesuai ketentuan, kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk lebih dari 100 ribu jiwa memperoleh alokasi 25 kursi. Lingga dengan jumlah penduduk sekitar 102.150 jiwa termasuk dalam ketentuan ini.

Jumlah penduduk Lingga

Jumlah penduduk di Kabupaten Lingga sebanyak 102.150 dengan wilayah terpadat di Kecamatan Singkep dan paling sedikit di Singkep Selatan. Berikut data penduduk di 13 kecamatan di Lingga:

1. Singkep: 23.504 jiwa.

2. Singkep Barat: 14.351 jiwa.

3. Lingga: 12.339 jiwa.

4. Lingga Utara: 10.284 jiwa.

5. Bakung Serumpun: 7.665 jiwa.

Baca Juga: Daftar 24 Parpol Peserta Pemilu 2024 Beserta Nomor Urut, 18 Nasional dan 6 Lokal Aceh

6. Senayang: 6.370 jiwa.

7. Lingga Timur: 5.162 jiwa.

8. Singkep Pesisir: 4.911 jiwa.

9. Katang Bidare: 4.174 jiwa.

10. Temiang Pesisir: 3.715 jiwa.

11. Selayar: 3.508 jiwa.

12. Kepulauan Posek: 3.317 jiwa.

13. Singkep Selatan: 2.850 jiwa.

Daftar dapil Lingga

Berikut daftar 4 dapil Lingga dan alokasi 25 kursi anggota DPRD di Pemilu 2024 berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 yang ditetapkan pada 6 Februari 2023.

Lingga 1 = 8 kursi
Wilayah meliputi kecamatan:
1. Lingga
2. Lingga Utara
3. Lingga Timur
4. Selayar.

Baca Juga: 18 Parpol Peserta Pemilu 2024, Ini Nama Ketua Umum, Sekretaris, Bendahara, dan Alamat Kantor

Lingga 2 = 5 kursi
Wilayah meliputi kecamatan:
1. Senayang
2. Katang Bidare
3. Temiang Pesisir
4. Bakung Serumpun.

Lingga 3 = 7 kursi
Wilayah meliputi kecamatan:
1. Singkep
2. Singkep Pesisir.

Lingga 4 = 5 kursi
Wilayah meliputi kecamatan:
1. Singkep Barat
2. Singkep Selatan
3. Kepulauan Posek.

Demikian daftar 4 dapil Lingga dan alokasi 25 kursi anggota DPRD di Pemilu 2024, lengkap dengan jumlah penduduknya.***

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah