KEPRI POST - Sebanyak 105 handphone bekas berbagai merk diamankan Tim Penindakan Bea Cukai (BC) Batam, di dermaga selatan Pelabuhan Batu Ampar dalam sebuah mobil dengan plat polisi BP 1547 HR, Senin 17 April 2023 kemarin.
Penindakan petugas BC Batam tersebut dilakukan ditengah lonjakan arus mudik penumpang Kapal KM Kelud, di pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, M. Rizki Baidillah mengatakan, Penindakan dilakukan saat petugas mencurigai gerak gerik sebuah mobil yang lalu lalang di dermaga Pelabuhan Batu Ampar, dan petugas langsung melakukan pemeriksaan.
"Saat pemeriksaan, didapati 2 orang WNI yang mengaku penumpang KM Kelud, tapi tidak lewat jalur penumpang resmi," ujar Rizki.
Rizki menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan mendalam, ditemukan ratusan handphone bekas yang disembunyikan pada kantong plastik, tas ransel, bawah jok mobil depan, dan jaket.
"Selain itu, yang bersangkutan diduga memalsukan stempel fiat masuk," katanya.
Lanjut Rizki, dugaan awal, dua tersangka terindikasi melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 102 huruf f serta melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021.