Kemelut Ekspor Pasir Laut, Pengusaha Kepri: Jika Tidak Kita Manfaatkan Akan Mubazir

- 7 Juni 2023, 06:30 WIB
Tanggapi kemelut ekspor pasir laut, Pengusaha Kepri Herry Tousa menyebut mubazir jika tidak kita manfaatkan.
Tanggapi kemelut ekspor pasir laut, Pengusaha Kepri Herry Tousa menyebut mubazir jika tidak kita manfaatkan. /tangkap layar/Harry/

"Nah ini kan merugikan kita dan tentu ini kelalaian kita. Jadi oleh sebab itu, terkait segala keraguan tentang isu lingkungan hidup ini, nanti saya akan undang semua pihak, termasuk Walhi dan Greenpeace untuk kalau perlu kita adakan FGD di Batam. Saya akan jelaskan semuanya. Bahwa proses ini tidak serta merta terjadi hari ini, tapi merupakan rangkaian pembahasan yang panjang," jelasnya.

Meski demikian, Herry berharap pemerintah tidak buru-buru mencabut moratorium ekspor pasir laut yang sudah berlaku sejak 2003.

Baca Juga: Jokowi Buka Lagi Ekspor Pasir Laut, Susi Pudjiastuti: Semoga Keputusan Ini Dibatalkan

"Kami sebenarnya berharap Kepri bisa menjadi contoh dulu dengan menjadikan pilot project. Bisa mungkin dengan SKB tiga menteri. Nah, saat itu lah kita akan lihat, bagaimana dampaknya untuk pendapatan negara," jelas Herry Tousa.

 

Ia juga menyatakan, pihaknya sudah berkomitmen untuk memberikan CSR sebesar 15 sen Dollar Singapura per kubik dari penambangan pasir laut untuk masyarakat. Selain itu, pihaknya juga memastikan sudah memiliki metode penambangan yang ramah lingkungan.

"Kemudian tentu saja pajak dan berbagai kewajiban negara kami komit untuk menunaikannya. Untuk diketahui, kami juga melibatkan Universitas Maritim Raja Ali Haji dalam pembahasan selama ini. Profesor Rokhmin Dahuri juga sudah berkali-kali kami undang dan mitakan pendapat beliau, jadi ini tidak sembarang ya," jelas Herry.

Baca Juga: Jokowi Buka Lagi Ekspor Pasir Laut, Ini Langkah Gubernur Kepulauan Riau (Kepri)

Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan Victor Gustaaf Manoppo yang juga menjadi pembicara dalam acara televisi tersebut juta memastikan tidak akan terjadi kerusakan lingkungan dan dampak negatif lainnya dari penerapan PP Nomor 26 Tahun 2023.

 

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x