Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono menjelaskan bahwa dalam kasus dugaan penipuan, yang menjerat Direktur PT Batam Riau Bertuah, Roma Nasir Hutabarat sudah ditetapkan menjadi tersangka, pada Senin 2 Oktober 2023 lalu.
"Ada 14 orang korban yang melapor, dengan kerugian Rp 400 juta," ungkap Budi.
Seperti diketahui, kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret Direktur PT Batan Riau Bertuah ini bermula dari laporan sejumlah konsumen yang merasa dirugikan dalam transaksi jual beli ruko di Komplek Ruko Pasar Bida Trade Center (BTC), Sei Beduk.***