UMP Kepri 2024 Naik 3,76 Persen Jadi Rp3,4 Juta

- 21 November 2023, 13:17 WIB
Inilah besaran UMP Kepri 2024, naik 3,76 persen menjadi Rp3,4 juta,
Inilah besaran UMP Kepri 2024, naik 3,76 persen menjadi Rp3,4 juta, /tangkap layar/simatelex/

KEPRI POST - Upah Minimum Provinsi Kepulauan Riau atau UMP Kepri 2024 naik 3,76 persen atau Rp123.298, dari sebelumnya Rp3.279.194 menjadi Rp3.402.492 (Rp3,4 juta). Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Kepri Nomor 1282 Tahun 2023 tertanggal 21 November 2023.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepri, Mangara Simarmata mengatakan bahwa Gubernur Kepri Ansar Ahmad telah menetapkan UMP Kepri 2024 sebesar Rp3,4 juta.

"Setelah mempertimbangkan saran dan masukan dari pihak-pihak terkait, Gubernur Kepri akhirnya menetapkan UMP Kepri 2024 sebesar Rp3,4 juta," tuturnya, Selasa 21 November 2023.

Baca Juga: Buruh Batam Unjuk Rasa, Tuntut Upah Minimum Batam 2024 Naik Jadi Rp5,1 Juta

Selain mempertimbangkan saran dan masukan berbagai pihak, jelas Mangara, penetapan UMP juga mempertimbangkan kondisi perekonomian serta kelangsungan berusaha perusahaan-perusahaan di Kepri.

Gubernur mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 51 Tahun 2023 dalam merumuskan besaran kenaikan UMP tahun depan.

"Untuk perhitungan UMP 2024, formulanya sesuai dengan PP 51 Tahun 2023," ujarnya.

Mangara menerangkan, terdapat tiga variabel yang menjadi rujukan dalam penetapan UMP berdasarkan PP 51 Tahun 2023. Yakni pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, dan koefisien alpha.

Baca Juga: Penetapan Upah Minimum Kepri 2024 Paling Lambat 21 November

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah