KEPRI POST - Kasus kampanye terselubung melalui pembagian paket sembako Baznas berisi kartu nama caleg DPRD Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), naik ke tahap penyidikan.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bintan, Sabrima Putra mengatakan, kasus kampanye sembako Baznas itu menjadi temuan pidana pemilu di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
"Kasus ini telah diregistrasi di Sentra Gakkumdu Bintan dan menjadi temuan tindak pidana pemilu," ujarnya, mengutip berita Antara, Selasa, 16 Januari 2024.
Baca Juga: Dugaan Pidana Pemilu, Bawaslu Bintan Teruskan Kasus Kampanye Sembako ke Gakkumdu
Sabrima menjelaskan, Sentra Gakkumdu Bintan yang terdiri dari Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian telah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti. Pihaknya juga telah meminta klarifikasi kepada sejumlah saksi.
Pemeriksaan terhadap para saksi-saksi tersebut juga masih terus berjalan hingga saat ini. Tujuannya untuk mengumpulkan bukti tambahan terkait dengan pembagian paket sembako Baznas yang di dalamnya terdapat kartu nama caleg DPRD Bintan.
"Beberapa saksi yang diperiksa dan dimintai keterangan adalah warga penerima sembako di Desa Bintan Buyu, pengurus RT/RW, pihak Kecamatan Teluk Bintan, serta Baznas Bintan," ujarnya.
Baca Juga: BAZNAS Bintan Dicecar 18 Pertanyaan Terkait Dugaan Kampanye Caleg DPRD Bintan di Paket Sembako
Caleg Golkar di Balik Sembako Baznas
Sabrima menerangkan, Bawaslu Bintan menindaklanjuti kasus ini setelah menerima laporan masyarakat terkait adanya pembagian bantuan paket sembako dari Baznas Bintan pada Selasa, 5 Desember 2023.