Tidak Ada Surat Suara DPRD Kepri, 8 TPS di Batam Lakukan Pemungutan Suara Lanjutan

- 14 Februari 2024, 18:00 WIB
Ilustrasi tidak ada surat suara DPRD Kepri, delapan TPS di Kelurahan Batu Selicin, Lubuk Baja, Kota Batam pemungutan suara lanjutan.
Ilustrasi tidak ada surat suara DPRD Kepri, delapan TPS di Kelurahan Batu Selicin, Lubuk Baja, Kota Batam pemungutan suara lanjutan. /tangkap layar/KPU/

KEPRI POST - Sebanyak delapan tempat pemungutan suara (TPS) di Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan pemungutan suara lanjutan.

Pemungutan suara lanjutan ini hanya untuk memilih Anggota DPRD Provinsi Kepri dapil 4, karena tidak adanya surat suara tersebut di TPS.

Ketua KPU Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi membenarkan terjadinya pemungutan suara lanjutan di delapan TPS di Kota Batam pada hari ini.

Baca Juga: Kawal Suara Pemilu 2024, Masyarakat Boleh Dokumentasikan Hasil Penghitungan Suara

"Jadi terhadap tidak adanya surat suara di delapan TPS di Kelurahan Batu Selicin, nanti KPU Batam akan melakukan pemilu lanjutan, untuk satu jenis pemilihan, DPRD Provinsi dapil Kepri 4," katanya, mengutip berita Antara, Rabu, 14 Februari 2024.

Indrawan menjelaskan, pemungutan suara lanjutan untuk memilih DPRD Provinsi Kepri ini akan dilaksanakan paling lambat 10 hari setelah hari pemungutan suara.

Sementara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, dan DPRD Kota Batam, tidak dilakukan pemungutan suara lanjutan.

Baca Juga: Jadwal Penghitungan Surat Suara di TPS Pemilu 2024 dan Cara Melaksanakan Rapat

"Bukan pemungutan suara ulang, tapi pemungutan suara lanjutan khusus DPRD Provinsi dapil Kepri 4," katanya.

Indrawan mengungkap penyebab tidak adanya surat suara DPRD Provinsi dapil Kepri 4 di 8 TPS di Batam. Hal itu karena ketidaktelitian petugas dalam proses pengepakan logistik.

"Jadi untuk DPRD Provinsi Kepri dapil 4 saja yang akan dilakukan pemilu lanjutan," katanya.

Apa Itu Pemungutan Suara Lanjutan?

Pemungutan suara lanjutan di TPS dilakukan apabila terdapat gangguan yang mengakibatkan sebagian tahapan pemungutan suara atau penghitungan suara di TPS tidak dapat dilaksanakan.

Pelaksanaan pemungutan suara atau penghitungan suara lanjutan di TPS dimulai dari tahapan pemungutan suara atau penghitungan suara di TPS yang terhenti.

Pemungutan suara atau penghitungan suara lanjutan dilaksanakan setelah dilakukan penetapan penundaan oleh KPU Kota Batam atas usul PPK.***

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah