Jadwal dan Lokasi Rekapitulasi Suara Tingkat Kecamatan atau PPK di Batam

- 17 Februari 2024, 10:00 WIB
Ilustrasi jadwal dan lokasi rekapitulasi suara tingkat kecamatan atau PPK di Kota Batam.
Ilustrasi jadwal dan lokasi rekapitulasi suara tingkat kecamatan atau PPK di Kota Batam. /Deni Supriatna /GALAMEDIANEWS ///

KEPRI POST - Hari ini, Sabtu, 17 Februari 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam bakal memulai rapat rekapitulasi suara Pemilu 2024 tingkat kecamatan atau PPK.

Pelaksanaan rapat rekapitulasi suara ini mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Total ada 12 kecamatan di Kota Batam yang akan memulai rapat rekapitulasi suara pada hari ini hingga 2 Maret 2024.

Baca Juga: Rekapitulasi Suara di Kecamatan Pakai Sirekap dan Video Live Streaming, Ini Tata Cara dan Jadwalnya

Merujuk panduan KPU, dalam rekapitulasi suara di tingkat kecamatan, PPK memanfaatkan dukungan alat bantu berupa Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap). Selain itu, PPK juga bisa menyiarkan proses rekapitulasi melalui video live streaming.

Pleno rekapitulasi suara ini dilakukan PPK setelah menerima kotak suara tersegel dari PPS. Kotak suara terdiri dari pemilu presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Adapun peserta rapat pleno adalah saksi, Panwascam, PPS, dan Sekretaris PPS. Rapat pleno juga bisa dihadiri pemantau pemilu terdaftar, instansi terkait, masyarakat, pewarta, dan peserta lain dengan memperhatikan ketersediaan tempat dan kapasitas ruangan.

Baca Juga: Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2024 Mulai Besok, Ini Jadwal dan Tahapannya

Jadwal dan Lokasi Rekapitulasi Suara

Berikut jadwal dan lokasi rapat pleno rekapitulasi suara di tingkat kecamatan atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kota Batam:

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah