Bukan Kepulauan Riau, Ini 3 Provinsi di Sumatera dengan Kenaikan UMP 2023 Tertinggi

30 November 2022, 13:00 WIB
Bukan Kepulauan Riau atau Kepri, ini tiga provinsi di Pulau Sumatera dengan kenaikan UMP 2023 tertinggi. /Reuters/Beawiharta/

KEPRI POST - Bukan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), tiga provinsi di Pulau Sumatera ini menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 dengan nilai tertinggi.

Penetapan UMP 2023 di 10 provinsi yang ada di Pulau Sumatera mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022. Salah satu ketentuannya adalah kenaikan UMP tidak lebih dari 10 persen.

Berdasarkan catatan KepriPost.com, berikut daftar tiga provinsi di Pulau Sumatera dengan kenaikan UMP 2023 tertinggi:

Baca Juga: Bintan Gelar Job Fair 2 - 3 Desember, Ini Daftar Perusahaan yang Buka Lowongan Kerja

1. SUMATERA BARAT

Kenaikan UMP 2023 di Sumatera Barat merupakan yang tertinggi di Pulau Sumatera, naik hingga 9,15 persen atau Rp229.937, dari sebelumnya Rp2.512.539 menjadi Rp2.742.476.

Kepala Disnakertrans Sumatera Barat, Nizam Ul Muluk menerangkan bahwa gubernur telah menetapkan upah minimum ini pada 25 November 2022.

"Ada kenaikan upah minimum Sumbar sebanyak Rp229.937 atau 9,15 persen menjadi Rp2.742.476 pada 2023," katanya.

Baca Juga: Caterpillar Batam Buka Lowongan Kerja Electrical Maintenance, Ini Syaratnya

2. JAMBI

Upah minimum Provinsi Jambi tahun 2023 menjadi Rp2.943.000, naik 9,04 persen atau Rp244 ribu dari tahun sebelumnya Rp2.699.000.

Menurut Kepala Disnakertrans Jambi, Bahari, kenaikan upah ini mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

"Angka ini merupakan revisi dari penetapan UMP sebelumnya dan ini sudah sesuai dengan peraturan yang baru," katanya.

Baca Juga: UMP Kepri 2023 Naik Jadi Rp3.279.194, Lebih Mendekati Usulan Pengusaha

3. RIAU

Pemerintah Provinsi Riau menetapkan upah minimum provinsi tahun 2023 sebesar Rp3.191.662, naik 8,61 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp2.938.564.

Kepala Disnakertrans Riau, Imran Rosyadi menerangkan bahwa kenaikan upah minimum ini di atas persentase nasional 5 persen.

Setelah menetapkan besaran upah minimum, kini perusahaan wajib membayarkan upah sesuai dengan keputusan tersebut.

"Selanjutnya penetapan UMK yang tidak boleh di bawah UMP," katanya.***

Editor: Zaki Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler