Bisa Pakai Nomor Lama di Pemilu 2024, Ini Nomor Urut 9 Parpol Parlemen di Pemilu 2019

14 Desember 2022, 08:25 WIB
Berikut nomor urut 9 parpol parlemen di Pemilu 2019 yang bisa menggunakan lagi nomor urut lama di Pemilu 2024. /kepripost.com/Zaki Setiawan/

KEPRI POST - Partai politik (Parpol) parlemen atau yang memiliki kursi DPR pada Pemilu 2019 bisa memakai kembali nomor urut lama di Pemilu 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan dua opsi pilihan bagi parpol parlemen menjelang pengundian nomor urut peserta Pemilu 2024. Yakni ikut undian nomor baru atau tetap menggunakan nomor urut lama seperti di Pemilu 2019.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilu memberi ruang bagi parpol parlemen untuk memilih satu dari dua opsi tersebut untuk menentukan nomor urut di Pemilu 2024.

Baca Juga: Hari Ini KPU Undi Nomor Urut Parpol di Pemilu 2024, Cek Daftar Parpol Parlemen dan Nonparlemen

Jika memilih untuk menggunakan nomor urut lama di Pemilu 2019, maka parpol parlemen tak perlu mengikuti undian nomor urut peserta Pemilu 2024 pada hari ini, Rabu 14 Desember 2022.

Sementara bagi parpol baru atau parpol yang tidak memenuhi ambang batas di Pemilu 2019, harus mengikuti pengundian nomor urut peserta Pemilu 2024 hari ini.

"Pengundian nomor urut parpol peserta Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 14 Desember 2022," ujar Ketua Divisi Teknis KPU, Idham Holik, Selasa 13 Desember 202.

Pengundian nomor urut parpol peserta Pemilu 2024 ini dilakukan seiring berakhirnya tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol calon Peserta Pemilu 2024 pada 13 Desember 2022.

Baca Juga: Daftar Lengkap Jumlah Dukungan Minimal Calon DPD di 34 Provinsi di Indonesia pada Pemilu 2024

Sebelumnya, KPU mengumumkan sebanyak 18 parpol lolos verifikasi administrasi, terdiri dari 9 parpol parlemen atau yang memiliki kursi di DPR dan 9 parpol nonparlemen.

Dari 18 parpol tersebut, KPU kemudian melakukan verifikasi faktual terhadap 9 parpol nonparlemen untuk meneliti kebenaran dokumen persyaratan parpol menjadi peserta Pemilu. Parpol non-parlemen ini adalah parpol yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara minimal 4 persen dari suara sah nasional pada Pemilu 2019 dan parpol baru.

Kesembilan parpol nonparlemen itu adalah Partai Perindo, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dan Partai Garda Perubahan Indonesia. Kemudian Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Buruh, dan Partai Ummat.

Baca Juga: Penyerahan Dukungan DPD hingga 29 Desember, Cek Perolehan 12 Caleg DPD Kepri di Pemilu 2019

Sementara itu untuk 9 parpol parlemen atau yang memiliki kursi di DPR tidak dilakukan verikasi faktual. Kesembilan parpol ini hanya menjalani verifikasi administrasi.

Berikut nomor urut 9 parpol parlemen di Pemilu 2019 yang bisa dipakai kembali di Pemilu 2024:

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

4. Partai Golkar.

5. Partai NasDem.

8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

10. Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

12. Partai Amanat Nasional (PAN).

14. Partai Demokrat.***

Editor: Zaki Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler