40 Parpol Mendaftar ke KPU di Pemilu 2024, Berkas 24 Parpol Ini Dinyatakan Lengkap

- 15 Agustus 2022, 06:17 WIB
KPU mengumumkan dari 40 parpol yang mendaftar selama tahapan pendaftaran, 24 parpol dinyatakan lengkap dan terdaftar.
KPU mengumumkan dari 40 parpol yang mendaftar selama tahapan pendaftaran, 24 parpol dinyatakan lengkap dan terdaftar. /Arif Rahman/Jurnal Medan

KEPRI POST - Sebanyak 40 partai politik (parpol) telah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) selama tahapan pendaftaran mulai 1 sampai 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB. Dari jumlah tersebut, KPU menyatakan berkas 24 parpol sudah lengkap.

Anggota KPU Idham Holik menyampaikan penerimaan pendaftaran dari 40 parpol tersebut dalam konferensi pers penutupan tahapan pendaftaran pada Senin, 15 Agustus 2022 dini hari.

"Dari 40 partai politik yang mendaftar, ada 24 partai politik yang dokumennya dinyatakan lengkap," ujarnya.

Sementara itu 16 parpol lagi, jelas Idham Holik, masih menjalani tahapan pemeriksaan berkas yang hasilnya akan disampaikan esok hari.

Baca Juga: 10 Parpol Konfirmasi Mendaftar ke KPU di Hari Terakhir, Ada Pakar, PBI, dan Masyumi

"16 partai politik lagi yang telah mendaftar sedang diperiksa dokumennya, kemungkinan besok kami lanjutkan konferensi pers," katanya.

Berikut 24 parpol yang dinyatakan lengkap dan terdaftar di KPU:

1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP).

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah