3 Parpol Pemegang Akun Sipol Tidak Mendaftar di Pemilu 2024 ke KPU, Ini Daftarnya

- 15 Agustus 2022, 07:05 WIB
3 parpol pemegang akun Sipol tidak mendaftar di Pemilu 2024 ke KPU, ini daftarnya.
3 parpol pemegang akun Sipol tidak mendaftar di Pemilu 2024 ke KPU, ini daftarnya. /Youtube/KPU/

Baca Juga: KPU Diminta Transparan, Nama Parpol Pencatut Identitas Orang Wajib Dibuka

Sebagaimana diketahui, parpol calon peserta Pemilu 2024 dapat mengajukan pendaftaran setelah mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Dalam proses pendaftaran, KPU akan mengembalikan dokumen pendaftaran parpol calon peserta Pemilu jika dalam pemeriksaan kelengkapan berkas pendaftaran ditemukan tiga hal.

Yakni isian data dan unggahan dokumen persyaratan menjadi peserta Pemilu tidak lengkap, dokumen pendaftaran tidak lengkap, dan dokumen pendaftaran tidak dicetak dari Sipol.

Baca Juga: 98 Nama Warga Dibajak Parpol, Kedapatan dari Akses Data Sipol

Parpol yang dikembalikan dokumen pendaftarannya masih dapat melakukan pendaftaran sampai dengan batas akhir waktu pendaftaran di hari terakhir, 14 Agustus 2022.

Anggota KPU Idham Holik menyatakan, KPU akan menyampaikan hasil pemeriksaan berkas terhadap 16 parpol yang sedang dalam proses.

"16 partai politik yang telah mendaftar sedang diperiksa dokumennya, kemungkinan besok kami lanjutkan konferensi pers," katanya.***

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah