Namun sampai saat ini, LHKPN itu belum lengkap, sehingga belum bisa dipublikasikan dalam platform e-LHKPN KPK.
Bahkan KPK, lanjut Ipi, telah menyampaikan apa saja kekurangan yang harus dilengkapi ke Ferdy Sambo. Namun sampai saat ini hal itu belum disampaikan ke KPK.
Menurutnya, memang LHKPN Ferdy Sambo patut untuk ditelusuri. Tak hanya Sambo saja, sejumlah perwira Polri yang berada dalam lingkaran Ferdy Sambo juga patut ditelursuri hartanya.
Baca Juga: JDT Dibantai 0-5 Urawa Jadi Debut Pahit Jordi Amat
Hal tersebut untuk membuktikan ke publik, tentang adanya dugaan aliran dana dari kejahatan tertentu yang nantinya bisa terjawab benar atau tidak faktanya.
LHKPN para perwira Polri sendiri, diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyampaian LHKPN di lingkungan Polri. Dalam perkap tersebut dijelaskan bahwa setiap pegawai negara Polri wajib menyampaikan LHKP-nya.***