Putri Candrawati, Istri Ferdy Sambo Tersangka dan Ikut Merencanakan Pembunuhan Brigadir J

- 20 Agustus 2022, 06:35 WIB
Mabes Pori menetapkan Putri Candrawati, istri Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Mabes Pori menetapkan Putri Candrawati, istri Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. /Pikiran-Rakyat

KEPRI POST - Mabes Polri melalui penyidik Bareskrim Polri resmi menetapkan Putri Candrawati, istri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua alias Brigadir J.

Penetapan tersangka Putri Candrawati dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo itu setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Menurut Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Putri Candrawati menjadi tersangka menyusul suaminya Ferdy Sambo usai penyidik memeriksa mendalam alat bukti.

Hasil pemeriksaan, penyidik menemukan bukti jika Putri Candrawati ada di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Jakarta Selatan, dan ikut ke rumah dinas Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Brigadir J, Pengacara Desak Polisi Jadikan Putri Chandrawati Tersangka

"(PC) mengikuti dan melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J," jelas Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian.

Polri menjerat Putri Candrawati dengan pasal 340 subsider 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP.

Pasal 340 KUHP adalah mengenai pembunuhan berencana dan pasal 338 KUHP mengenai pembunuhan.

Sementara pasal 55 dan 56 KUHP tentang keikutsertaan dalam sebuah tindak pidana. Adapun hukuman terberat yang bisa dikenakan kepada Putri Candrawati adalah pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah