KEPRI POST - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Harkristutu Harkrisnowo menjelaskan 14 isu krusial dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RUU KUHP) yang mendapat resistensi dari masyarakat.
Harkristutu menjelaskan 14 isu krusial tersebut dalam webinar Dialog Publik RUU KUHP pada Selasa, 20 September 2022.
Berikut daftar 14 isu krusial di RUU KUHP menurut Harkristutu Harkrisnowo:
1. Living law atau pidana adat di pasal 2 dan pasal 601
Menurut Harkristutu, living law itu sebagai penghormatan terhadap hukum adat selama tidak melanggar hak asasi manusia, Pancasila, dan asas hukum internasional, Living law ditetapkan berdasarkan kesepakatan dari pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
2. Pidana mati di pasal 67 dam 100
Harkristutu berpendapat bahwa Indonesia masih memerlukan pidana mati dalam RUU KUHP.
Pidana mati di RUU KUHP diatur sebagai pidana yang bersifat khusus dan selalu dicantumkan alternatif dengan jenis pidana lainnya. Yaitu pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
"Pidana mati juga dapat dijatuhkan dengan masa percobaan selama 10 tahun apabila memenuhi persyaratan,” katanya.