Dengan rumusan itu, dia menilai bahwa UU PDP akan lebih bertaji pada korporasi. ”Namun tumpul terhadap badan publik,” tambah dia. Di luar itu, pihaknya juga menyoroti kelenturan rumusan pasal 65 ayat (2) juncto pasal 67 ayat (2).
Dalam pasal tersebut, Wahyudi menyampaikan bahwa ada ancaman terhadap individu atau korporasi yang mengungkapkan data pribadi secara melawan hukum. Menurut dia, ada ketidakjelasan dalam frasa melawan hukum di pasal tersebut. Dan ketidakjelasan itu berisiko memunculkan masalah.***