Langgar UU PDP, Perusahaan Bisa Dibubarkan

- 22 September 2022, 09:25 WIB
UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) mengatur sanksi bagi perusahaan yang menyalahgunakan data pribadi, bisa dibubarkan.
UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) mengatur sanksi bagi perusahaan yang menyalahgunakan data pribadi, bisa dibubarkan. /PMJ News.

Direktur Eksekutif Lembaga Studi Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar turut buka suara pasca pengesahan UU PDP oleh DPR.

Menurut dia, masih ada beberapa catatan yang perlu menjadi perhatian pemerintah setelah aturan tersebut diresmikan. Salah satunya terkait dengan lembaga yang nantinya diberi kewenangan untuk memastikan terciptanya perlindungan maksimal terhadap data pribadi milik masyarakat.

Baca Juga: PT Caterpillar Batam Buka Lowongan Kerja September 2022, Simak Syarat Lengkapnya

Menurut Wahyudi, pemerintah harus menjamin bahwa lembaga tersebut menjalankan tugas dengan baik. Tidak hanya ‘galak’ kepada pihak swasta, lembaga itu juga wajib ‘galak’ kepada pemerintah.

Dia menilai hal itu harus dipastikan lantaran lembaga tersebut turut berada di rumpun eksekutif. Sehingga muncul kekhawatiran baru.

Untuk memastikan hal itu, kata Wahyudi, benar-benar harus ada niat baik dari pemerintah. Utamanya dari presiden yang memberikan mandat kepada lembaga tersebut untuk memberikan sanksi tegas kepada semua penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang tidak bisa memproteksi data pribadi masyarakat.

Baca Juga: Rektor Universitas Ibnu Sina Tolak RUU Sisdiknas, Mustakim: Melecehkan Profesi Guru dan Dosen

Lebih lanjut, ELSAM juga menyoroti beberapa pasal dalam UU PDP. Utamanya pasal berisi rumusan sanksi. Menurut dia, ada ketidaksetaraan hukuman dalam rumusan itu.

Wahyudi mencontohkan, bila PSE sektor privat melakukan pelanggaran, mereka bisa terkena hukuman administrasi hingga denda dan hukuman pidana.

"Sedangkan sektor publik hanya mungkin dikenakan sanksi administrasi," imbuhnya.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah