2. JAMBI
Upah minimum Provinsi Jambi tahun 2023 menjadi Rp2.943.000, naik 9,04 persen atau Rp244 ribu dari tahun sebelumnya Rp2.699.000.
Menurut Kepala Disnakertrans Jambi, Bahari, kenaikan upah ini mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
"Angka ini merupakan revisi dari penetapan UMP sebelumnya dan ini sudah sesuai dengan peraturan yang baru," katanya.
Baca Juga: UMP Kepri 2023 Naik Jadi Rp3.279.194, Lebih Mendekati Usulan Pengusaha
3. RIAU
Pemerintah Provinsi Riau menetapkan upah minimum provinsi tahun 2023 sebesar Rp3.191.662, naik 8,61 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp2.938.564.
Kepala Disnakertrans Riau, Imran Rosyadi menerangkan bahwa kenaikan upah minimum ini di atas persentase nasional 5 persen.
Setelah menetapkan besaran upah minimum, kini perusahaan wajib membayarkan upah sesuai dengan keputusan tersebut.
"Selanjutnya penetapan UMK yang tidak boleh di bawah UMP," katanya.***