Kesembilan parpol itu adalah PDI Perjuangan (PDIP), Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai NasDem, dan Partai Demokrat. Kemudian Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
"Sedangkan bagi parpol non parlemen, apabila memenuhi syarat maka akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya, yaitu verifikasi faktual pada 15 Oktober sampai 4 November atau selama 20 hari kalender," lanjutnya.
Verifikasi faktual ini meliputi verifikasi kepengurusan dan keanggotaan. KPU akan menyampaikan hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan pada 9 November 2022.
Baca Juga: Sehari Tiga Kali Listrik Batam Padam, Tak Ada Pemberitahuan Sebelumnya
Berikut daftar 23 parpol yang telah menyerahkan dokumen perbaikan ke KPU:
1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4. Partai Bulan Bintang (PPB)
5. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)