BPOM Koordinasi dengan Bareskrim Tindak 2 Industri Farmasi Sirup Obat

- 1 November 2022, 12:30 WIB
Ilustrasi BPOM berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk menindak dua industri farmasi sirup obat dengan produk TMS.
Ilustrasi BPOM berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk menindak dua industri farmasi sirup obat dengan produk TMS. /Tangkap layar/polda kepri/

BPOM menyebut kelima produk obat sirup dengan EG melebihi ambang batas itu merupakan hasil sampling dan pengujian terhadap 39 bets dari 26 sirup obat hingga 19 Oktober 2022.

Adapun kelima produk sirup obat yang menunjukkan kandungan cemaran EG melebihi ambang batas aman tersebut adalah:

• Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

• Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

• Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.

• Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.

• Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

Baca Juga: Kepolisian Masih Temukan Obat Sirup di 58 Apotek dan Toko Obat di Kepri

Meski demikian, hasil uji cemaran EG itu belum dapat mendukung kesimpulan bahwa penggunaan sirup obat tersebut memiliki keterkaitan dengan kasus gagal ginjal akut yang terjadi pada anak.

Sebab selain penggunaan obat, masih ada beberapa faktor risiko penyebab terjadinya gagal ginjal akut seperti infeksi virus, bakteri Leptospira, sampai sindrom peradangan multisistem pasca Covid-19.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah