Daftar Besaran UMP Sumsel dari Tahun ke Tahun, Pernah Naik Lebih Rp400 Ribu

- 21 November 2022, 08:50 WIB
Aksi buruh di Sumsel menuntut kesejahteraan, berikut daftar besaran UMP Sumsel dari tahun ke tahun.
Aksi buruh di Sumsel menuntut kesejahteraan, berikut daftar besaran UMP Sumsel dari tahun ke tahun. /Tangkap layar/sumsel/

KEPRI POST - Informasi tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) kembali menghangat di tengah pembahasan UMP 2023, termasuk di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Dari tahun ke tahun, UMP Sumsel mengalami kenaikan bervariasi, bahkan pernah naik lebih dari Rp400 ribu pada 2013. Namun juga pernah tidak naik sama sekali, yakni pada 2022.

Menjelang penetapan UMP Sumsel 2023, ada baiknya menyimak perkembangan nilai UMK dari tahun ke tahun.

Upah minimum adalah upah bulanan terendah yang harus dibayarkan pemberi kerja atau pengusaha kepada karyawannya, pekerja atau buruh.

Baca Juga: Daftar Kenaikan UMP Kepri dari Tahun ke Tahun, Pernah Sampai 11,5 Persen

Mengacu pada Pasal 25 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, upah minimum terdiri dari UMP dan upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS), berikut daftar nilai UMP Sumsel dari tahun ke tahun:

UMP Sumsel 2011 - 2013
• UMP 2011 = Rp1.048.440.
• UMP 2012 = Rp1.195.220.
• UMP 2013 = Rp1.630.000.

UMP Sumsel 2014 - 2016
• UMK 2014 = Rp1.825.000.
• UMK 2015 = Rp1.974.346.
• UMK 2016 = Rp2.206.000.

UMP Sumsel 2017 - 2019
• UMP 2017 = Rp2.388.000.
• UMP 2018 = Rp2.595.995.
• UMP 2019 = Rp2.804.453.

UMP Sumsel 2020 - 2022
• UMP 2020 = Rp3.043.111.
• UMP 2021 = Rp3.144.446.
• UMP 2022 = Rp3.144.446.

Baca Juga: Daftar Kenaikan UMK 7 Kabupaten atau Kota di Kepri Tahun 2020, 2021, dan 2022

Penetapan upah minimum 2023 memiliki rumus baru, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 yang ditetapkan 16 November 2022 dan diundangkan 17 November 2022.

Aturan baru penetapan upah minimum ini resmi berlaku per 1 Januari 2023 mendatang.

Salah satu aturan baru itu tertuang dalam Pasal 7 Ayat 1 Permenaker 18 Tahun 2022 yang mengatur bahwa kenaikan gaji tidak boleh lebih dari 10 persen.***

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah