Daftar 11 Pekerjaan Pemilih yang Tidak Bisa Dukung Bakal Calon DPD di Pemilu 2024

- 8 Desember 2022, 13:20 WIB
Simak daftar 11 pekerjaan pemilih yang tidak bisa mendukung bakal calon DPD di Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.
Simak daftar 11 pekerjaan pemilih yang tidak bisa mendukung bakal calon DPD di Pemilihan Umum atau Pemilu 2024. /KPU RI/
  • Provinsi dengan jumlah Penduduk yang termuat di dalam daftar Pemilih tetap lebih dari 15.000.000 orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 5.000 Pemilih.

Baca Juga: Daftar Kabupaten dan Kota di Provinsi Kepri Beserta Luas Wilayah hingga Jumlah Penduduk

Hanya saja, tidak semua pemilih bisa memberikan dukungan kepada bakal calon anggota DPD. Ada beberapa jenis pekerjaan yang membuat pemilih tidak bisa memberikan dukungan.

Berikut 11 pekerjaan pemilih yang tidak bisa mendukung bakal calon anggota DPD:

1. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).

2. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

3. Aparatur Sipil Negara (ASN).

4. Penyelenggara Pemilu.

5. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

6. Panitia Pemungutan Suara (PPS).

7. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x