- Provinsi dengan jumlah Penduduk yang termuat di dalam daftar Pemilih tetap lebih dari 15.000.000 orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 5.000 Pemilih.
Baca Juga: Daftar Kabupaten dan Kota di Provinsi Kepri Beserta Luas Wilayah hingga Jumlah Penduduk
Hanya saja, tidak semua pemilih bisa memberikan dukungan kepada bakal calon anggota DPD. Ada beberapa jenis pekerjaan yang membuat pemilih tidak bisa memberikan dukungan.
Berikut 11 pekerjaan pemilih yang tidak bisa mendukung bakal calon anggota DPD:
1. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).
2. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
3. Aparatur Sipil Negara (ASN).
4. Penyelenggara Pemilu.
5. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
6. Panitia Pemungutan Suara (PPS).
7. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan.