Inilah 17 Parpol Peserta Pemilu 2024, Ada 3 Partai Baru

- 14 Desember 2022, 19:30 WIB
KPU RI menetapkan 17 parpol sebagai peserta Pemilu 2024 pada Rabu 14 Desember 2022
KPU RI menetapkan 17 parpol sebagai peserta Pemilu 2024 pada Rabu 14 Desember 2022 /Arif Rahman/Jurnalmedan.com

"Penetapan partai politik sebagai Peserta Pemilu dilakukan dalam sidang pleno KPU paling lambat 14 (empat belas) bulan sebelum hari pemungutan suara," bunyi Pasal 179 ayat (2) Perppu Nomor 1 Tahun 2022.

Berikut daftar 17 parpol peserta Pemilu 2024:

1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

2. Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

3. Partai Perindo.

4. Partai NasDem.

5. Partai Bulan Bintang (PBB).

6. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

7. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda).

8. Partai Demokrat.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x