"Penetapan partai politik sebagai Peserta Pemilu dilakukan dalam sidang pleno KPU paling lambat 14 (empat belas) bulan sebelum hari pemungutan suara," bunyi Pasal 179 ayat (2) Perppu Nomor 1 Tahun 2022.
Berikut daftar 17 parpol peserta Pemilu 2024:
1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
2. Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
3. Partai Perindo.
4. Partai NasDem.
5. Partai Bulan Bintang (PBB).
6. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
7. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda).
8. Partai Demokrat.