Gubernur Kepri, Riau, dan Lampung Dapat Penghargaan Atas Peran Majukan BUM Desa

- 4 Februari 2023, 09:00 WIB
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar memberikan penghargaan kepada Gubernur Kepri, Riau, dan Lampung di Hari BUM Desa.
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar memberikan penghargaan kepada Gubernur Kepri, Riau, dan Lampung di Hari BUM Desa. /tangkap layar/kemendesa/

Baca Juga: Kepri Tuan Rumah Peringatan Hari BUM Desa Pertama, Dilaksanakan di Bintan 2 Februari 2023

Kemudian pada Pasal 21 UU Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa memberikan jalan bagi pendirian usaha oleh desa dan di bagian penjelasan memberi pilihan unit usaha bagi usaha desa yang sesuai sesuai dengan potensi desa.

Menteri Halim menjelaskan, era reformasi tahun 1998 juga melebarkan jalan bagi lahirnya usaha desa. Pasal 107 dan 108 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dengan tegas menyebut bahwa desa dapat memiliki badan usaha yang bisa menjadi salah satu sumber pendapatan desa.

"Terbukti, sebelum Undang-Undang Desa lahir, desa-desa telah memiliki inisiatif mendirikan BUM Desa dan jumlahnya mencapai 8.189 BUM Desa di seluruh Indonesia," jelasnya.

Baca Juga: 7 Tempat Wisata di Tanjungpinang yang Lagi Hits dan Unik, Ada Gonggong hingga Patung Seribu Wajah

Puncaknya pada pada 2004, Pasal 213 UU Nomor 32 Tahun 2004 mendorong maraknya pendirian BUM Desa dan BUM Desa Bersama berbasis potensi ekonomi desa. Pendirian BUM Desa dan BUM Desa Bersama ini bertujuan untuk membangkitkan ekonomi warga, kesejahteraan dan kemandirian desa.

Data Kemendes PDTT, pendirian BUM Desa dan BUM Desa Bersama terus menjamur dari awalnya 6.274 BUM Desa pada 2015 menjadi 14.132 BUM Desa pada 2016 dan 14.744 BUM Desa pada 2014. Kemudian pada 2018 lahir 5.874 BUM Desa dan pada tahun 2019 berdiri sebanyak 1.878 BUM Desa.

"Hingga tahun 2022 ini, telah beroperasi sebanyak 60.417 BUM Desa DAN Tercatat pula berdirinya 6.583 BUM Desa Bersama di seluruh Indonesia," kata Menteri Halim.***

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x