Wewenang KPU Provinsi:
- Menetapkan jadwal pemilu di provinsi;
- Menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilu anggota DPRD provinsi berdasarkan hasil rekapitulasi di KPU kabupaten/kota dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;
- Menerbitkan keputusan KPU provinsi untuk mengesahkan hasil pemilu anggota DPRD provinsi dan mengumumkannya;
- Menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota KPU kabupaten/kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilu berdasarkan putusan Bawaslu, putusan Bawaslu provinsi dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: 20 Peserta Calon Anggota KPU Kepri Lulus Tes Tertulis dan Psikologi, Berikut Namanya
Berikut Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) terpilih:
1. Hamdan
2. Jons Manedi
3. Medo Patria
4. Ory Sativa Syakban
5. Surya Efitrimen
Itulah lima Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) terpilih untuk masa jabatan 2023-2028 yang akan bertugas melaksanakan tahapan Pemilu 2024.***