Jelang Pemilu 2024! KPU RI Tetapkan 5 Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Ini Daftarnya

- 22 Mei 2023, 09:30 WIB
Menjelang tahapan Pemilu 2024, KPU RI menetapkan lima Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) terpilih.
Menjelang tahapan Pemilu 2024, KPU RI menetapkan lima Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) terpilih. /KPU RI

Wewenang KPU Provinsi:

 

  • Menetapkan jadwal pemilu di provinsi;
  • Menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilu anggota DPRD provinsi berdasarkan hasil rekapitulasi di KPU kabupaten/kota dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;
  • Menerbitkan keputusan KPU provinsi untuk mengesahkan hasil pemilu anggota DPRD provinsi dan mengumumkannya;
  • Menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota KPU kabupaten/kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilu berdasarkan putusan Bawaslu, putusan Bawaslu provinsi dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  • Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Baca Juga: 20 Peserta Calon Anggota KPU Kepri Lulus Tes Tertulis dan Psikologi, Berikut Namanya

Berikut Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) terpilih:

1. Hamdan
2. Jons Manedi
3. Medo Patria
4. Ory Sativa Syakban
5. Surya Efitrimen

Itulah lima Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) terpilih untuk masa jabatan 2023-2028 yang akan bertugas melaksanakan tahapan Pemilu 2024.***

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x