Ombudsman Kepri Temukan Pungli PPDB Batam di SD Negeri

- 12 Juli 2022, 21:05 WIB
Ombudsman Kepri menemukan praktik pungli dalam pendaftaran PPDB 2022 jenjang SD Negeri di Batam.
Ombudsman Kepri menemukan praktik pungli dalam pendaftaran PPDB 2022 jenjang SD Negeri di Batam. /PPDB Batam

KEPRI POST - Ombudsman Kepulauan Riau (Kepri) menemukan praktik pungutan liar (pungli) pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Batam 2022 di SD Negeri.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri Lagat Parroha Patar Siadari mengungkapkan temuan tersebut terjadi di SD Negeri 012 di Kecamatan Bengkong.

Menurutnya, dalam kasus tersebut orang tua siswa dimintai membayar sekitar Rp300 ribu supaya anaknya bisa masuk ke sekolah tersebut.

Pihak penyelenggara PPDB Batam berdalih bahwa uang pembayaran itu untuk sumbangan pembangunan sarana dan prasarana sekolah.

Baca Juga: 2.187 Koperasi di Kepri yang Aktif Hanya 981, Selebihnya Akan Dibubarkan

"Total pungutannya sekitar Rp18 juta. Tapi sudah dikembalikan kepada orang tua calon siswa bersangkutan, sesuai instruksi Satgas Saber Pungli Polda Kepri," ujar Lagat dikutip dari berita Antara, Senin 11 Juli 2022.

SD Negeri 012 Bengkong berlokasi di Tanjungbuntung. Pada PPDB 2022, sekolah ini memiliki kuota 108 siswa, terdiri dari 87 jalur zonasi, 17 afirmasi, dan 4 perpindahan.

Lagat tak menampik kabar angin jika masih ada sekolah lain yang juga melakukan dugaan pungli selama proses PPDB 2022 berlangsung. Baik untuk jenjang SD, SMP, SMA dan SMK.

Hanya saja, pihaknya bersama Satgas Saber Pungli masih sulit membuktikan kebenarannya. Apalagi orangtua atau masyarakat kurang antusias untuk melaporkan dugaan kecurangan tersebut ke Ombudsman.

Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Bakal Luncurkan Bank Riau Kepri Syariah Juli Ini

"Ombudsman bersama Satgas Saber Pungli berupaya keras mencegah terjadinya pungli pada PPDB dengan turun langsung ke sekolah-sekolah," katanya.

Menurut Lagat, potensi pungli PPDB biasanya terjadi di sekolah-sekolah favorit. Di mana jumlah pendaftar atau calon siswa baru melebihi dari kuota yang ditentukan sekolah.

Karena anaknya ingin masuk di sekolah tersebut, sehingga orangtua dalam posisi tak punya pilihan dan akhirnya memberi uang kepada penyelenggara PPDB. Di sisi lain, penerimaan uang itu terkadang tidak langsung ke penyelenggara PPDB, melainkan melalui kolektor.

Baca Juga: 3 Rekomendasi Tempat Makanan Halal Ala Korea di Wilayah Batam Kota, Wajib Coba!

"Memang agak sulit membuktikan pungli PPDB, karena di samping harus ada laporan, juga perlu bukti konkret," katanya.

Lagat menjelaskan, beberapa persoalan yang dianggap masalah tahunan memang kerap terjadi. Salah satunya terkait penumpukan calon siswa baru di sekolah-sekolah yang dianggap favorit, khususnya Batam.

Selain itu, pihaknya juga menerima laporan adanya siswa titipan dari pihak-pihak tertentu, seperti pejabat sampai anggota DPRD.

"Padahal sejak awal sudah kami ingatkan jangan ada yang namanya siswa titipan, karena itu hanya akan merusak sistem pendidikan kita," katanya.***

Editor: Zaki Setiawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah