Asas-asas Hukum Ekonomi Syariah Dalam Praktik Bisnis

21 Juli 2022, 07:05 WIB
Ilustrasi perhitungan gaji menggunakan kalkulator: Tips mengatur gaji. /stevebp/PIXABAY

KEPRI POST - Asas-asas Hukum Ekonomi Syariah dapat dipahami secara ringkas menjadi kebebasan dalam kepemilikan dan usaha bisnis.

Keadilan dalam produksi dan distribusi komitmen terhadap nilai nilai akhlak dalam praktik bisnis.

Sebagaimana Allah memerintahkan manusia untuk berakhlak dalam bidang ekonomi Islam maupun berbisnis dengan menghindari praktik riba, gharar dan larangan lainnya.

Baca Juga: Pengertian Ekonomi Islam Menurut Para Ahli

Berikut adalah asas-asas hukum ekonomi Islam dalam praktik bisnis:

1. Kesatuan (Unity).
Kesatuan disini merupakan refleksi dari konsep tauhid,yang memadukan keseluruhan aspek kehidupan Muslim baik di bidang ekonomi, politik, sosial menjadi keseluruhan yang homogen, serta mementingkan konsitensi dan keteraturan yang koprensif.

2. Keseimbangan (Equitibrium).
Dalam aktivitas dunia kerja dan bisnis, Islam mengharuskan untuk berbuat adil, tidak terkecuali pada pihak yang tidak disukai.

3. Kehendak bebas (Free Will).
Kebebasan merupakan bagian zakat, infaq dan sedekah. Penting dalam nilai etika ekonomi Islam, tetapi kebebasan itu sepanjang tidak merugikan kepentingan kolektif.

Kepentingan individu dibuka lebar, tidak ada larangan memperkaya diri, tetapi ketika tujuannya,diikat dengan kewajiban bagi setiap individu terhadap masyarakat lainnya.

Baca Juga: 3 Tujuan Adanya Hukum Ekonomi Syariah Menurut Ahli

4. Tanggung Jawab (Responsibility).
Kebebasan tanpa batas adalah sesuatu yang mustahil bagi manusia. Untuk memengaruhi tuntutan keadilan dan kesatuan,
manusia harus mempertanggung jawabkan tindakannya, secara logis, prinsip ini berhubungan erat dengan kehendak bebas.

Ia menetapkan batasan mengenai apa yang bebas dilakukan oleh manusia dengan betanggung jawab sesuai yang dilakukannya.

5. Kebenaran (True).
Dalam konteks bisnis, kebenaran dimaksudkan sebagai niat, sikap dan perilaku benar yang meliputi proses akad (transaksi), proses mencari atau memperoleh komoditas pengembangan ataupun dalam proses upaya meraih atau menetapkan keuntungan.

Dengan prinsip kebenaran ini, etika bisnis Islam sangat menjaga dan berlaku prefentif terhadap kemungkinan adanya kerugian salah satu pihak yang melakukan transaksi, kerja sama, atau perjanjian dalam bisnis.

Baca Juga: Dasar Hukum dan Sumber Hukum Ekonomi Islam, Bukan Hanya Al Quran dan Hadits

6. Keadilan.
Keseimbangan antara berbagai potensi individu, baik, moral maupun materil, antara individu dan msyrarakat, maupun antar masyrakat satu dan lainnya yang berlandaskan pada syari’ah Islam.

Demikianlah 6 asas-asas hukum ekonomi syariah dalam praktik bisnis yang perlu diketahui. Semoga dapat menjadi referensi dan bermanfaat.

Editor: Danisa

Tags

Terkini

Terpopuler