Daftar Instansi Yang Terkait Dalam Kegiatan Impor

28 Juli 2022, 18:32 WIB
ilustarasi impor /Diego Fernandez/unsplash

KEPRI POST - Dalam melaksnakan kegiatan pengurusan dokumen impor selalu berhubungan dengan instansi-instansi pemerintah maupun swasta.

Impor adalah kegiatan memasukan barang dari suatu Negara kedalam wilayah pabean.

Menurut peraturan menteri keuangan Nomor.124/PMK.04/2007, tentang registrasi importir, importir adalah perseorangan atau badan hukum pemilik angka pengenal importir (API) atau angka pengenal importir terbatas (APIT).

Baca Juga: Jenis-Jenis Pengiriman Impor, Calon Importir Wajib Tahu

Kegiatan impor maupun ekspor melibatkan 2 negara dalam hal ini biasa diwakili oleh kepentingan 2 perusahaan antar dua Negara tersebut yang berbeda dan pastinya juga peraturan serta perundang_undangan yang berbeda pula.

Negara yang satu bertindak sebagai eksportir (supplier) dan yang lainnya bertindak sebagai Negara penerima atau importir.

Menurut pendapat para ahli pelaku ekspor impor, adapun instansi-instansi tersebut antara lain:

Baca Juga: Dampak Positif dan Negatif Impor Bagi Negara dan Masyarakat

1. Perusahaan Pelayaran
Perusahaan pelayaran adalah badan usaha milik negara atau swasta,berbentuk perusahaan Negara persero,perseoran terbatas (PT), perseroaan comanditer (CV),dan lain-lain

Perusahaan ini melakukan usaha jasa dalam bidang penyediaan ruangan kapal laut untuk kepentingan mengangkut muatan penumpang (orang) dan barang (dagangan) dari suatu pelabuhan asal (muat) ke pelabuhan tujuan (bongkar),baik di dalam negri maupun luar negeri.

2. Freight Forwarder
Freight forwarder adalah lembaga jasa pengurusan transportasi yang mengkoordinasi angkutan multimoda,sehingga terselenggara angkutan terpadu sejak dari door ship sampai dengan door consigne. Pelaksanaannya tetap EMKL,PBM dan Pelayaran.

Baca Juga: Pengertian Impor Menurut Para Ahli

3.Bank Devisa
Peran bank dalam kegiatan ekspor dan impor sangat penting karena selain sebagai sebagai penyedia kredit ekspor,juga bisa mengamankan dan memperlancar transaksi perdagangan internasional melalui letter of credit (L/C).

Dari sisi eksportir,L/C merupakan jaminan kepastian pembayaran dari importir melalui bank.

Selain itu bank juga di butuhkan dalam pembukaan L/C impor ,penyampaian dokumen pengapalan shipping document dan dalam negosiasi dokumen pengapalan tersebut.

4. Perusahaan Asuransi.
Perusahaan asuransi yang notabene bisa memberikan jaminan segala kerugian memegang peranan penting dalam perdagangan internasional.

Eksportir maupun importir tidak bisa memprekdisikan risiko atas komoditasnya. Tidak mungkin risiko tersebut di tanggung sendiri oleh eksportir atau importir.

Oleh karena itu timbul pembayaran biaya tambang (ocean freight) yang dinamakan CIF (Cost Insurance freight) yang biaya premi asuransinya ditanggung oleh eksportir atas permintaan importir.

Baca Juga: Faktor-Faktor Yang Jadi Alasan Pengusaha Melakukan Ekspor

5. PPJK/EMKL
Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) yang berganti nama menjadi perusahaan jasa kepabeanan (PPJK) sejak tanggal 1 April 1997 merupakan perusahaan jasa yang diperlukan dalam kelancaran pengurusan dokumentasi ekspor dan impor di wilayah pabean.

Perusahaan jasa ini juga berperan dalam kelancaran dalam proses stuffing (pemuatan barang ke dalam peti kemas) di gudang eksportir dan proses unstuffing (menurunkan muatan dari dalam peti kemas) di gudang importir.

6. Bea dan Cukai
Sebagai suatu lembaga yang berkaitan erat dengan perdagangan internasional, direktoral jendral bea dan cukai (DJBC) juga merupakan trade facilitator yang haus bisa memberikan kemudahan dalam pelayanan yang berkaitan dengan lalu-lintas barang di wilayah kepabeanan.

Secara garis besar, peran DJBC dapat saya paparkan sebagai berikut:

  • Merumuskan berbagai kebijakan kepabeanan dan cukai sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
  • Merencanakan,melaksanakan,mengendalikan,mengevaluasi dan mengamankan lalu lintas barang masuk atau keluar pada wilayah kepabeanan. Selain itu juga memungut bea masuk dan cukai serta memberikan pelayanan, perizinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Mencegah terjadinya pelanggaran hukum di wilayah kepabeanan berkaitan dengan lalu lintas keluar masuknya barang/produk/komoditas dalam kegiatan ekspor impor.

Baca Juga: Hambatan Impor dalam Perdagangan Internasional

Selanjutnya importir juga perlu mengetahui penetapan jalur impor dari direktorat jendral bea dan cukai:

1. MERAH
dengan perlakuan (a) intervensi secara fisik atas barang; (b) barang impor di izinkan keluar setelah seluruh kewajiban pungutan impor dipenuhi; dan (c) resiko melekat pada fisik barang (jumlah,jenis,spesifikasi, dan sebagainya) atau importer bermasalah.

2. KUNING
Dengan pelakuan (a) intervensi dokumen barang; (b) barang impor diizinkan keluar setelah seluruh kewajiban pungutan impor dipenuhi;dan (c) resiko melekat pada dokumen oleh importer yang eksistensi/jaminan finansialnya kurang kuat.

3. HIJAU
dengan pelakuan (a) intervensi dokumen;(b) barang impor dapat segera di keluarkan;dan (c) resiko melekat pada dokumen oleh importir yang ekstensi/jaminan finansialnya kurang kuat.

Demikianlah daftar instansi yang terlibat dalam kegiatan ekspor yang perlu diketahui seorang importir. Semoga bermanfaat.***

Editor: Danisa

Tags

Terkini

Terpopuler