KEPRI POST - Keuangan berbasis syariah kian mendapat sambutan hangat dari masyarakat untuk Investasi Syariah.
Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, aset industri keuangan syariah tumbuh 13,82% (YoY) mencapai Rp2.050,44 triliun sepanjang 2021.
Keuangan syariah tersebut terkait juga dengan produk investasi syariah, di mana ada beberapa yang bisa menjadi pilihan antara lain efek syariah berupa saham, sukuk, dan Reksa Dana Syariah.
Pada laman resmi OJK, dijelaskan bahwa untuk investasi saham, tidak semua saham dikategorikan sebagai saham syariah.
Adapun ciri-ciri saham syariah antara lain tidak melakukan usaha perjudian, perdagangan yang dilarang, jual beli yang mengandung unsur ketidakpastian dan judi, produksi dan distribusi barang haram hingga transaksi suap.
Sementara untuk sukuk, ini adalah Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) ritel yang diterbitkan oleh pemerintah. Tahun ini, pemerintah sudah dua kali menerbitkan Sukuk Ritel (SR) yang pertama SR seri SR016 dan SR017.
Baca Juga: Ekonomi Syariah Bisa Jadi Fondasi Ekonomi Kerakyataan yang Buat Indonesia Sejahtera
Kemudian untuk Reksa Dana syariah merupakan salah satu pilihan untuk kaum muslim yang ingin menjalankan investasi secara halal.