Kriteria Jenis Usaha Berdasarkan Skala Modal, Kenali Ciri-Ciri dan Batasannya

- 14 Februari 2023, 14:00 WIB
ilustrasi mengenali skala modal untuk kriteria usaha
ilustrasi mengenali skala modal untuk kriteria usaha /ahsanjaya/

KEPRI POST - Menjadi pengusaha adalah impian banyak orang. Mereka yang sukses menjadi pebisnis selalu cermat dalam melihat peluang usaha dan potensi bisnis.

Bagi yang berminat menjadi pengusaha, ada baiknya mengetahui kriteria jenis usaha berdasarkan skala usaha dan modal yang dimiliki.

Di Indonesia, kriteria skala usaha tersebut diatur dalam UU UMKM No.20 Tahun 2008 pasal 6 yang bunyinya sebagai berikut:

1 Kriteria Usaha Mikro
a. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau
b Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)

Baca Juga: Ide Bisnis Makanan Sehat, Cocok Jadi Peluang Usaha 2023

2. Kriteria Usaha Kecil
a. Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai paling banyak Rp. 500.000.00,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau
b. Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai paling banayk Rp. 2.500.000.000,00 ( dua miliar lima ratus juta rupiah)

3. Kriteria Usaha Menengah
a. Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupah) sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau
b. Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp. 2.500.000.000, (dua miliar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)

Baca Juga: Tertarik Membuka Bisnis Laundry, Simak Caranya Agar Cepat Balik Modal

Sementara batasan sebutan usaha disebut usaha kecil berubah dari waktu ke waktu, adapun dasar untuk dapat disebut usaha kecil adalah:
a. Usaha perdagangan atau jasa, bila modal maksimum 80 juta rupiah
b. Usaha produksi, industry, dan jasa kontruksi,

Halaman:

Editor: Danisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x