Namun bila modal maksimumnya 200 juta rupiah, Adapun ciri-ciri usaha yang dapat dikelompokkan menjadi usaha kecil, meliputi berikut ini:
a. Usaha dimiliki secara bebas, terkadang tidak berbadan hukum.
b. Operasinya tidak memperlihatkan keunggulan yang mencolok
c. Usaha ini dimiliki dan dikelola oleh satu orang
d. Usaha tidak memiliki karyawan
e. Modal yang digunakan diperoleh dari tabungan pribadi
f. Wilayah pemasaran bersifat lokal, sehingga tidak jauh dari pusat usahanya.
Nah, demikian penjelasan tentang Kriteria Jenis Usaha Berdasarkan Skala Modal, semoga bermanfaat.