Polres Karimun Gagalkan Pengiriman TKI Ilegal dari Kepri ke Malaysia

11 Agustus 2022, 21:00 WIB
Polres Karimun menggagalkan pengiriman TKI ilegal asal Lombok, NTB melalui perairan Kepri ke Malaysia. /Foto Antara/

KEPRI POST - Polres Karimun, Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggagalkan pengiriman calon Tenaga Kerja Ilegal (TKI) ilegal asal Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) ke Malaysia melalui perairan Kepri.

"Petugas mengamankan tiga orang calon TKI yang siap untuk diberangkatkan ke Malaysia dan seorang pelaku menjadi perekrut hingga antar jemput TKI berinisial N," kata Kasat Polairud Polres Karimun AKP Binsar Samosir, dikutip dari berita Antara, Kamis 11 Agustus 2022.

Binsar menjelaskan, penggagalan pengiriman TKI ilegal itu setelah adanya informasi mengenai rencana akan adanya pengiriman TKI dari wilayah Karimun melalui jalur tidak resmi.

Direktorat Polairud Polda Kepri bersama Sat Polairud Polres Karimun kemudian melakukan patroli rutin di perairan Meral, Kabupaten Karimun pada Sabtu, 6 Agustus 2022.

Baca Juga: Penyelundupan TKI Ilegal di Batam Meningkat, Mayoritas Tujuan Malaysia

Pada posisi titik koordinat 01º0’021″N-103º21’6836″E, petugas patroli melihat sebuah kapal cepat tanpa nama dengan mesin 15 PK merek Yamaha yang diduga mengangkut calon TKI ilegal.

"Setelah dihampiri, kapal cepat yang dinakhodai pelaku berinisial N itu mengangkut tiga calon TKI ilegal," ungkapnya.

Menurut Binsar, calon TKI ilegal itu dijemput dari Batam dan dibawa ke Karimun sebelum diberangkatkan ke Malaysia.

Baca Juga: Polisi Ringkus 6 Penyelundup TKI Ilegal dari Pelabuhan Ferry Batam Center

Mereka rencananya akan dipindahkan di tengah laut menggunakan kapal cepat lainnya, baru kemudian dibawa menuju Malaysia.

“Pelaku N dan tiga calon TKI sudah diamankan di Polres Karimun guna penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.

Polisi mengimbau agar masyarakat tidak tergiur dengan bujuk rayu pihak tertentu untuk bekerja ke Malaysia melalui jalur laut tidak resmi atau ilegal.

Karena hal itu dapat membahayakan keselamatan hingga ditangkap aparat penegak berwenang di negara Malaysia.***

Editor: Zaki Setiawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler