Bawa Solar 600 Kilo Liter Ilegal di Laut Batam, Nakhoda dan ABK Kapal Tanker Jadi Tersangka

28 September 2022, 15:35 WIB
Bawa Solar 600 kilo liter ilegal di laut Batam, Nakhoda dan ABK Kapal Tanker jadi tersangka. /

KEPRI POST - Bea Cukai Batam mengamankan kapal tanker yang membawa 600 kilo liter bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar High Speed Diesel (HSD) pada Minggu, 25 September 2022. Dari pemeriksaan, tim penyidik menetapkan nakhoda kapal tanker berinisial MI dan juru mudi AZ jadi tersangka.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Rizki Baidillah mengungkapkan kronologi penangkapan kapal tanker pembawa Solar ilegal sebanyak 600 ribu kilo liter tersebut.

Menurutnya, Solar HSD tersebut dibawa masuk ke wilayah pabean tanpa dokumen yang dipersyaratkan, menggunakan kapal tanker. Kapal tanker tersebut kemudian dihentikan dan ditindak di Perairan Pulau Karimun Besar.

Baca Juga: Lowongan Kerja 2022 Pendamping Lokal Desa di Aceh dan Sumut

Penangkapan bermula saat petugas Bea Cukai Batam mendapatkan informasi masyarakat. Pada hari Selasa, 20 September 2022 pukul 14.00, Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya mendapatkan informasi akan adanya sarana pengangkut berupa kapal tanker dari Tanjunguncang yang diduga bermuatan minyak menuju daerah pabean tanpa dokumen.

Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya segera melakukan pengejaran kapal tanker. Pada pukul 16.00 WIB, kapal tanker tersebut bersandar di perairan Karang Galang untuk dilakukan pemeriksaan.

Namun berdasarkan pemeriksaan, diketahui bahwa kapal tanker tersebut nihil cargo dengan tujuan clearance/port destination dari Batam tujuan Probolinggo.

Baca Juga: Film Avatar 2 The Way of Water, Simak Jadwal Tayang dan Sinopsisnya

"Karena tidak ada hal yang mencurigakan, kapal di release dengan tetap dilakukan pemantauan secara terus menerus melalui pemantauan radar,” ucap Rizki.

Sejak tanggal 20 hingga 25 September 2022 dilakukan pemantauan radar oleh Bea Cukai Batam dan Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya. Melalui pemantauan radar, MT. ZAKIRA berada pada posisi sebelah timur Teluk Penawar perairan Malaysia, dan terpantau banyak kapal mendekat ke kapal tanker tersebut.

Berdasarkan pemantauan, kapal tanker tersebut diduga melakukan aktivitas Ship-to-Ship (STS) minyak solar HSD secara ilegal.

Baca Juga: Lowongan Kerja 2022 Crew Kapal Pelni untuk Dokter Kapal

Kemudian pada Minggu, 25 september 2022 didapati informasi bahwa kapal tanker yang diduga memuat minyak Solar HSD secara ilegal telah bergerak dan aktif mengarahkan haluan ke barat dari Pengerang dan masuk jalur perairan Malaysia dan Singapura.

Setelah memasuki perairan Indonesia, kapal tanker tersebut dilakukan pemeriksaan oleh Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya di perairan Pulau Karimun Besar.

"Hasil pemeriksaan berdasarkan keterangan nakhoda, kapal tanker itu membawa muatan 600 kilo liter minyak Solar HSD berasal dari STS di perairan Malaysia dan tidak dilengkapi dokumen impor yang akan dibawa ke Tanjung Balai Karimun,” katanya.

Pada Senin 26 September 2022 pukul 02.00 WIB kapal tanker tersebut berlabuh jangkar di perairan Pulau Janda Berhias untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh tim Penyidik.

"Dari hasil pemeriksaan sementara berdasarkan keterangan para saksi, telah ditetapkan dua orang tersangka berinisial MI selaku nahkoda dan AZ selaku juru mudi," katanya.***

Editor: Zaki Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler