Polda Kepri Bekuk Wanita Malaysia Calo PMI Ilegal di Harbour Bay Batam, Korban Warga Jabar

14 Februari 2023, 13:20 WIB
Polda Kepri membekuk wanita Malaysia calo PMI Ilegal di Pelabuhan Harbour Bay Batam, korbannya warga Jabar. /tangkap layar/harbour bay/

KEPRI POST - Polda Kepulauan Riau (Kepri) membekuk seorang wanita berkebangsaan Malaysia berinisial R karena menjadi calo pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Malaysia. Polisi mengamankan wanita itu di Pelabuhan Harbour Bay Jodoh, Kota Batam.

Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefry Ronald Siagian mengatakan bahwa wanita Malaysia melakukan pengiriman PMI melalui jalur tidak resmi atau ilegal. Pelabuhan Harbour Bay Batam menjadi salah satu jalur untuk pengiriman PMI ilegal tersebut ke Malaysia.

Menurut Dirreskrimum Polda Kepri, polisi menangkap wanita Malaysia itu saat hendak mengirimkan dua calon PMI melalui Pelabuhan Harbour Bay Batam.

Baca Juga: Padepokan di Batam Jadi Modus Penampungan PMI Ilegal, 7 Orang Gagal Diberangkatkan ke Malaysia

"Petugas mengamankan wanita berinisial R (49) yang merupakan WNA asal Malaysia saat hendak memberangkatkan dua calon PMI ilegal di Pelabuhan Harbour Bay Batam pada Jumat, 10 Februari 2023," ujar Kombes Pol Jefry, Senin 13 Februari 2023.

Kombes Pol Jefry membeberkan, pengungkapan kasus itu berawal saat petugas mendapatkan informasi adanya dua calon PMI yang hendak berangkat ke Malaysia.

Pelaku sengaja mendatangkan kedua korban asal Bandung dan Cianjur, Provinsi Jawa Barat (Jabar), untuk kemudian dimasukkan secara ilegal ke Malaysia.

Baca Juga: Kapten Kapal di Pelabuhan Fery Internasional Harbour Bay Batam Ditangkap, Loloskan TKI Ilegal ke Malaysia

"Pelaku mengurus semua, mulai dari perekrutan hingga pemberangkatan menuju Malaysia dan menjanjikan untuk mempekerjakan korban sebagai Asisten Rumah Tangga dengan gaji mulai dari Rp4 juta," katanya.

Awalnya, pelaku hendak memberangkatkan kedua korban menuju Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Batam Center. Namun, petugas Imigrasi berhasil mencegah mereka di pelabuhan.

Gagal melalui Pelabuhan Internasional Batam Center, pelaku kemudian mencoba memberangkatkan kedua korban melalui Pelabuhan Tanjungbalai Karimun. Namun, lagi-lagi gagal karena ketatnya pemeriksaan petugas.

Baca Juga: Kepri Rawan Pengiriman TKI Ilegal ke Malaysia

Mencoba jalur lain, pelaku lalu mencoba untuk memberangkatkan korban melalui Pelabuhan Harbour Bay Batam yang kemudian diamankan petugas.

Selain membekuk wanita Malaysia yang menjadi calo PMI ilegal di Harbour Bay Batam, Polda Kepri juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya dua paspor Republik Indonesia serta satu unit handphone merk Galaxy S22 Ultra.

Petugas menjerat pelaku dengan pasal 81 Jo pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan PMI dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.***

Editor: Zaki Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler