Modus Impor Pakaian Bekas di Batam Dilaporkan ke Kemenkop UKM

28 Maret 2023, 12:10 WIB
Modus impor pakaian bekas ilegal di Kota Batam dilaporkan kepada Kementerian Koperasi (Kemenkop) UKM. /F. INTERNET/

KEPRI POST - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mencatat selama periode 23 sampai 24 Maret 2023 terdapat 21 laporan terkait dengan perdagangan pakaian bekas impor ilegal dari berbagai daerah dan modus impor pakaian bekas di Batam.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menerangkan bahwa dari 21 laporan tersebut, 17 laporan terverifikasi dan 4 laporan tanpa identitas tidak terverifikasi.

Terhadap maraknya laporan terkait perdagangan pakaian bekas impor ilegal itu, pihaknya mengaku akan melakukan tindakan tegas, terutama bagi e-commerce. Ia juga menjelaskan ada 12 produsen lokal dalam negeri yang sudah siap membantu mensubstitusi para pedagang.

"Sementara khusus untuk e-commerce kita tidak akan kasih ampun, harus ditutup dan di-takedown, namun untuk pedagang kecil masih bisa kami tolerir,” kata Menteri Teten pada Senin (27/3/2023).

Baca Juga: Thrifting Mengganggu UMKM? Jokowi Larang Impor Baju Bekas

Berdasarkan laporan, pengaduan paling banyak berasal ari wilayah Jawa Barat dengan 6 laporan, DKI Jakarta 6 laporan, Riau 1 laporan, DI Yogyakarta 1 laporan, Sulawesi Utara 1 laporan, Sulawesi Selatan 1 laporan, dan Banten 1 laporan.

Beberapa di antara laporan mengadukan pedagang pakaian bekas impor pada platform digital (e-commerce) dan meminta solusi karena tidak dapat berjualan akibat larangan tersebut.

Kemudian permintaan fasilitasi untuk bertemu produsen fesyen lokal pengganti barang impor pakaian bekas, dukungan kepada Kemenkop UKM, dan siap membantu report akun social commerce (TikTokShop) pakaian bekas impor, hingga laporan modus impor pakaian bekas di Batam.

Baca Juga: Dirjen Bea Cukai Soroti Penyelundupan Barang Impor Bekas di Batam, Polda Kepri Amankan 2 Kontainer Ballpress

Batam merupakan salah satu daerah yang rawan impor pakaian bekas, terutama dari negara tetangga Singapura. Baru-baru ini, Polda Kepri juga telah menetapkan tersangka dalam penyelundupan dua kontainer pakaian bekas impor dari Singapura.

Kedua tersangka itu adalah Tommy selaku Direktur Perusahaan Tunas Regency 2 yang berepran sebagai pengimpor pakaian bekas dan Rini yang berperan dalam membantu proses impor pakaian bekas.

Kepolisian mendapati barang bekas sebanyak 1.200 karung tersebut masuk wilayah Batam secara ilegal pada pertengahan Februari 2023. Selain pakaian bekas, barang bekas yang diimpor itu juga terdiri dari sepatu, mainan, dan tas bekas dengan nilai hampir Rp1 miliar.***

Editor: Zaki Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler