Usai Peringatan Keras Terakhir, Ketua KPU Hasyim Asy'ari Kena Lagi Sanksi Peringatan Keras

28 Oktober 2023, 08:00 WIB
Ketua KPU Hasyim Asy'ari kena sanksi peringatan keras dari DKPP setelah sebelumnya kena peringatan keras terakhir. /Foto: ANTARA/Melalusa Susthira K./

KEPRI POST - Seluruh Komisioner KPU RI terkena sanksi terkait regulasi terkait keterwakilan minimal caleg perempuan pada Pemilu 2024. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.

Sementara enam anggota KPU lainnya, yaitu Idham Holik, August Mellaz, Yulianto Sudrajat, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap, mendapatkan sanksi peringatan.

"Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap Anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis Sidang DKPP, Ratna Dewi, Rabu 25 Oktober 2023.

Baca Juga: Bawaslu Laporkan Seluruh Komisioner KPU RI ke DKPP, Ini Alasannya!

Sebelumnya, DKPP telah menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam perkara nomor 35-PKE-DKPP/II/2023.

Perkara ini terkait dengan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas pertemuan dan perjalanan bersama Hasnaeni selaku Ketua Umum Partai Republik Satu.

Hasyim terbukti melanggar karena berdasarkan bukti, fakta, bahkan pengakuannya di persidangan, ia secara sadar telah melakukan perjalanan "ziarah" bersama Hasnaeni. Padahal, saat itu Partai Republik Satu sedang mengikuti pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Ubah Penghitungan Kuota 30 Persen Caleg Perempuan

Sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan sanksi peringatan kepada enam anggota KPU dijatuhkan DKPP dalam perkara Nomor 110-PKE-DKPP/IX/2023.

Dalam perkara itu, semua komisioner KPU terbukti melanggar prinsip profesional dan berkepastian hukum yang termuat dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Anggota Majelis Muhammad Tio Aliansyah mengatakan, semua komisioner KPU RI itu terbukti melanggar kode etik ketika menyusun Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Sejumlah Parpol di Kepri Minim Caleg Perempuan Maju Pemilu 2024

KPU ketika uji publik menyampaikan bahwa Pasal 8 ayat 2 dalam beleid tersebut mengatur bahwa penghitungan kuota 30 persen caleg perempuan di setiap daerah pemilihan (dapil) untuk setiap partai politik menggunakan pendekatan pembulatan ke atas. Artinya, apabila penghitungan menghasilkan angka pecahan, maka dibulatkan ke atas.

Namun, KPU mengubah bunyi pasal tersebut setelah mendapatkan masukan dalam forum rapat dengar pendapat (RDP) dan konsinyering dengan Komisi II DPR. Pasal tersebut berubah menjadi: apabila hasil penghitungan kuota minimal 30 menghasilkan angka pecahan, maka dilakukan dua hal.

Jika angka di belakang koma tak mencapai 5, maka dilakukan pembulatan ke bawah. Jika angka di belakang koma mencapai 5 atau lebih, maka berlaku pembulatan ke atas.

Pasal 8 ayat 2 menggunakan pendekatan pembulatan ke atas dan ke bawah itu pada akhirnya membuat jumlah caleg perempuan tak mencapai 30 persen di sejumlah dapil. Mahkamah Agung (MA) belakangan menyatakan pendekatan pembulatan ke atas dan ke bawah itu bertentangan dengan UU Pemilu.

"Bahwa para teradu terbukti keliru dalam mengakomodasi masukan DPR yang disampaikan dalam konsinyering dan forum rapat dengar pendapat," kata Tio.***

Editor: Zaki Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler