Dugaan Politik Uang Caleg DPRD Kepri di Natuna, Ini Hasil Kajian Bawaslu

22 Desember 2023, 13:30 WIB
Ilustrasi dugaan politik uang caleg DPRD Kepri dari PAN dapil 7 di Natuna. /ilustrasi/

KEPRI POST - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), telah melakukan kajian atas dugaan politik uang oleh calon anggota legislatif atau caleg DPRD Kepri. Peristiwa itu terjadi dalam acara di sebuah hotel di Kecamatan Bunguran Timur pada Rabu, 13 Desember 2023.

Dugaan politik uang caleg DPRD Kepri dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu mencuat ketika Panwascam Bunguran Timur melakukan pengawasan kampanye.

Dalam kegiatan tersebut, sang caleg yang maju dari dapil 7, Natuna dan Anambas tersebut diduga membagi-bagikan uang Rp150 ribu kepada setiap peserta yang hadir.

Baca Juga: Transaksi Janggal di Pemilu 2024, Mahfud MD: Bawaslu Harus Selidiki

"Kita ada bukti fotonya, mereka memberikan uang pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu rupiah," ungkap Ketua Panwascam Bunguran Timur, Dede Muhammad Ramli.

Dede mengaku sudah melaporkan dugaan pelanggaran kampanye itu kepada Bawaslu Natuna. Mengingat kegiatan tersebut adalah kampanye sesuai Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye Nomor STTPK/78/XII/YAN.2.2/2023/DITINTELKAM.

Ketua Bawaslu Natuna, Siswandi membantah temuan jajarannya, Panwascam Bunguran Timur, dan mengatakan bahwa kegiatan tersebut bukanlah kampanye.

Ia menjelaskan, dari hasil penelusuran dengan mengumpulkan keterangan pihak terkait dan beberapa bukti, kegiatan tersebut adalah rapat tim pemenangan internal. Pesertanya relawan yang telah direkrut pada November 2023.

Baca Juga: Ternyata Ini Caleg DPRD Kepri yang Lakukan Politik Uang di Natuna

"Koordinator relawan dan tim konsultan politik itu tidak terdaftar sebagai tim atau pelaksana kampanye Partai PAN di Provinsi Kepri," ujarnya kepada media, Kamis 21 Desember 2023.

Terkait dengan terbitnya STTPK dari kepolisian, menurut Siswandi, kajian tim mendapati adanya miskomnikasi antara admin DPW PAN dan Liason Officer (LO) PAN di Natuna.

"Awalnya LO diminta membuat surat rapat tim pemenangan, namun yang keluar adalah STTPK Polda Kepri," katanya.

Sementara itu perihal bagi-bagi uang sebesar Rp150 ribu dalam pertemuan itu, kata Siswandi, adalah untuk melakukan tugas penyebaran bahan kampanye ke masyarakat, seperti baliho dan kalender, bukan untuk memilih.

"Yang dilarang itu memberikan uang sebagai imbalan untuk memilih, bukan memberikan uang untuk membantu proses pemenangan kepada relawan atau tim pemenangan," katanya.***

Editor: Zaki Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler