Jalan di Tempat, Kasus Penyelundupan Ribuan Slop Rokok di Telaga Punggur Batam Jadi Sorotan

25 April 2024, 20:00 WIB
Ilustrasi kasus penyelundupan ribuan slop rokok ilegal di Pelabuhan Telaga Punggur Batam. /ilustrasi/

KEPRI POST - Kasus penyelundupan ribuan slop rokok di Pelabuhan Telaga Punggur, Kota Batam, menjadi sorotan. Pasalnya, penanganan kasus ini seperti jalan di tempat sejak penegahan pada Rabu, 10 April 2024 oleh Bea Cukai Batam.

Sampai saat ini, belum ada penetapan tersangka dalam kasus penyelundupan ribuan slop rokok di Pelabuhan Telaga Punggur tersebut. Padahal nilai kerugian negara tidak main-main, ditaksir mencapai Rp334 juta.

"Saat ini masih proses dan kami masih melakukan pendalaman," kilah Kepala Seksi Layanan Informasi Kantor Bea Cukai Batam, Muljiono kepada media, Selasa, 23 April 2024.

Baca Juga: Terungkap, Eks Kepala Bea Cukai Andhi Pramono Terima Uang dari Bos Rokok Karimun Rp2,47 Miliar

Sebagaimana diketahui, Batam merupakan daerah di Indonesia yang termasuk rawan dengan kasus penyelundupan rokok ilegal. Beberapa kali kasus penyelundupan rokok digagalkan, namun tak membuat pelaku jera.

Kasus terakhir adalah penegahan ribuan slop rokok VR7 yang diangkut dengan truk. Rokok VR7 ilegal itu sedianya akan naik ke kapal Roro Citra Mandala, namun keburu diamankan oleh petugas.

Adapun modusnya, muatan rokok ilegal itu disembunyikan di void space atau tempat yang dimodifikasi dalam truk.

Baca Juga: Jadi Tersangka Kuota Rokok, KPK Tahan Kepala BP Tanjungpinang Den Yealta

Saat dilakukan penggeledahan atas barang muatan yang ada di dalam truk, petugas menemukan rokok polos merek VR7.

Dari penggeledahan, petugas Bea Cukai Pos Pelabuban Telaga Punggur menemukan ribuan slop rokok VR7 tanpa pita cukai.

Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, petugas mengamankan truk bernomor polisi BB 8002 YB dan menyita seluruh muatan barang ilegal.

Menurut Muljiono, pencegahan terhadap muatan truk itu dilakukan karena muatan barang diduga tidak memenuhi peraturan perundang-undangan.

"Petugas kami melakukan pencegahan terhadap upaya pengeluaran BKC HT yang diduga tidak memenuhi peraturan perundangan yang berlaku," katanya.***

Editor: Zaki Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler