Wanita Muda Berusia 18 Tahun Curi 5 Handphone di Panbil Mall Batam, Polisi Amankan di Bangkinang

- 20 Juli 2022, 19:09 WIB
Wanita berusia 18 Tahun bernama Ratri Paramudita Madu Pramesti diamankan Sat Reskrim Polresta Barelang
Wanita berusia 18 Tahun bernama Ratri Paramudita Madu Pramesti diamankan Sat Reskrim Polresta Barelang /Foto: Romi kurniawan/

Lanjut Ratri, ia masuk melalui pintu depan ruko, dengan cara mengangkat pintu tersebut. Pasalnya, pintu ruko tidak dikunci.

"Saya sakit hati, karena gaji tidak sesuai dengan apa yang dibilangnya," ujarnya.

Baca Juga: Polresta Barelang Perketat Pengawasan Pelabuhan Tikus Batam Antisipasi Penyelundupan TKI

Uang hasil penjualan 5 unit handphone tersebut digunakannya untuk memenuhi kehidupan sehari-hari, karena suaminya tidak bekerja.

Saat ini, wanita muda tersebut sedang dalam proses pemeriksaan oleh penyidik Unit Judisila Sat Reskrim Polresta Barelang.***

Halaman:

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah