Ini Sederet Harta 11 Tersangka Investasi Bodong Robot Trading DNA Pro yang Disita

- 30 Juli 2022, 15:05 WIB
Ini Sederet Harta 11 Tersangka Investasi Bodong Robot Trading DNA Pro yang Disita
Ini Sederet Harta 11 Tersangka Investasi Bodong Robot Trading DNA Pro yang Disita /Ilustrasi investasi bodong. /Pixabay/kalhh/

KEPRI POST - Sebanyak 11 tersangka kasus dugaan investasi bodong robot trading DNA Pro segera disidang. Seluruhnya sudah diserahkan kepada Kejaksaan.

Dalam kasus investasi bodong robot trading DNA Pro ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa harta 11 tersangka yang diserahkan penyidik Bareskrim Polri ke Jaksa.

Harta 11 tersangka itu seperti 14 mobil berbagai merek, seperti Ferari, Lexus, Mitsubishi Pajero, hingga BMW. Berikutnya tiga unit sepeda motor terdiri dari 2 vespa dan satu Harley Davidson.

Tak hanya kendaraan, Bareskrim Polri juga menyita aset dan bangunan. Hal itu dibenarkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Sabtu 30 Juli 2022 siang.

Baca Juga: Batal Pensiun, Ben Affleck Kembali Jadi Batman

Tanah bangunan dimaksud meliputi empat unit rumah di Pantai Indah Kapuk (PIK) dan Tangerang dan 2 unit apartemen di PIK 2 dan Tangerang. Kemudian 2 unit tanah dan bangunan di Jakarta Barat, serta 6 bidang tanah di Ciputat, BSD City, dan Bali.

Selain itu, ada 1 unit tablet dan 11 ponsel diamankan. Penyidik juga mendapati logam mulia seperti 2 kg emas, uang tunai Rp117,66 miliar, dan uang dalam bentuk dolar Singapura yang jumlahnya sebanyak 200 lembar atau senilai 20 ribu dolar Singapura.

Ada juga barang mewah seperti aneka tas branded, jam tangan branded seperti Role, Gucci dan masih banyak lainnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan 11 tersangka dan 3 lainnya buron.

Baca Juga: Donasi ACT Dihentikan Sementara, Risma Larang Penyaluran Dana

"Dalam penanganan ini, Dittipideksus menetapkan 11 tersangka dan ada tiga tersangka lain yang merupakan DPO," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, para tersangka seluruhnya sudah ditahan. Sedangkan 3 DPO diduga berada di luar negeri.

"Tiga tersangka masih dalam pencarian yang diduga ada di luar negeri,” jelas Whisnu.

Baca Juga: Pengabdi Setan 2 Communion Akan Tayang di Bioskop Batam 4 Agustus

Ketiga DPO tersebut antara lain bernama Fauzi alias Daniel Zii yang berperan sebagai Direktur Business Development, Verawati alias Fel sebagai Founder Tim dan terakhir Devin alias Devinata Gunawan yang berperan sebagai Co Founder.

Sedangkan 11 tersangka yang sudah ditangkap antara lain DA, RK, RS, DT, YTS, FYT, RL, JG, SR, HAS, dan MA.

Atas perbuatanya, para tersangka dijerat Pasal 160 junto Pasal 24 dan Pasal 105 junto Pasal 9 UU nomor 7 tahun 2014 dan Pasal 3 atau 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU. Para tersangka terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.***

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x