Kadiv Humas Tegaskan Ferdy Sambo Belum Tersangka, Baru Pemeriksaan Pelanggaran Kode Etik

- 7 Agustus 2022, 10:03 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan bahwa Irjen Ferdy Sambo belum menjadi tersangka, baru pemeriksaan kode etik.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan bahwa Irjen Ferdy Sambo belum menjadi tersangka, baru pemeriksaan kode etik. /PMJ News

KEPRI POST - Kepala Divisi Humas Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo membantah beredarnya kabar bahwa Irjen Ferdy Sambo disebut telah ditetapkan jadi tersangka serta ditangkap.

Ia menegaskan bahwa sampai saat ini Ferdy Sambo belum ditetapkan menjadi tersangka.

"Jadi belum sebagai tersangka. Kalau tersangka itu siapa yang menetapkan yang menetapkan itu kan Timsus. Ini kan Irsus jadi jangan sampai salah," ujar Dedi Prasetyo seperti dikutip KepriPost.com dari PMJ News di Mabes Polri, Sabtu, 6 Agustus 2022 malam.

Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa Ferdy Sambo baru sebatas diamankan di ruang khusus yang berada di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Baca Juga: Berubah Sikap, Bharada E Buka Kemungkinan Jadi Justice Collaborator di Kasus Tewasnya Brigadir J

Menurutnya, pengamanan itu karena Ferdy Sambo diduga melanggar aturan tidak profesional dalam menangani olah tempat kejadian perkara (TKP) meninggalnya Brigadir J.

"Jadi tidak benar ada penetapan tersangka dan penahanan jadi Irsus itu memeriksa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh 25 orang yang disebutkan oleh Pak Kapolri," jelasnya.

Dedi Prasetyo menerangkan bahwa Inspektorat Khusus (Irsus) sedang mendalami proses penyidikan terkait masalah TKP Duren Tiga dan sudah memeriksa sebanyak 10 orang saksi.

Baca Juga: Bharada E Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Dijerat Pasal 338 KUHP, Bagaimana Ferdy Sambo?

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah