KEPRI POST - Kepala Divisi Humas Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo membantah beredarnya kabar bahwa Irjen Ferdy Sambo disebut telah ditetapkan jadi tersangka serta ditangkap.
Ia menegaskan bahwa sampai saat ini Ferdy Sambo belum ditetapkan menjadi tersangka.
"Jadi belum sebagai tersangka. Kalau tersangka itu siapa yang menetapkan yang menetapkan itu kan Timsus. Ini kan Irsus jadi jangan sampai salah," ujar Dedi Prasetyo seperti dikutip KepriPost.com dari PMJ News di Mabes Polri, Sabtu, 6 Agustus 2022 malam.
Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa Ferdy Sambo baru sebatas diamankan di ruang khusus yang berada di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Baca Juga: Berubah Sikap, Bharada E Buka Kemungkinan Jadi Justice Collaborator di Kasus Tewasnya Brigadir J
Menurutnya, pengamanan itu karena Ferdy Sambo diduga melanggar aturan tidak profesional dalam menangani olah tempat kejadian perkara (TKP) meninggalnya Brigadir J.
"Jadi tidak benar ada penetapan tersangka dan penahanan jadi Irsus itu memeriksa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh 25 orang yang disebutkan oleh Pak Kapolri," jelasnya.
Dedi Prasetyo menerangkan bahwa Inspektorat Khusus (Irsus) sedang mendalami proses penyidikan terkait masalah TKP Duren Tiga dan sudah memeriksa sebanyak 10 orang saksi.
Baca Juga: Bharada E Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Dijerat Pasal 338 KUHP, Bagaimana Ferdy Sambo?