Berubah Sikap, Bharada E Buka Kemungkinan Jadi Justice Collaborator di Kasus Tewasnya Brigadir J

- 7 Agustus 2022, 06:46 WIB
Pengungkapan kasus tewasnya Brigadir J penuh kejutan dengan perubahan sikap Bharada E dan kemungkinan jadi justice collaborator.
Pengungkapan kasus tewasnya Brigadir J penuh kejutan dengan perubahan sikap Bharada E dan kemungkinan jadi justice collaborator. /kolase foto facebook roslim emika dan antara/

KEPRI POST - Pengungkapan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J penuh kejutan dengan perubahan sikap Bharada E dan kemungkinannya menjadi justice collaborator.

Justice collaborator sendiri diatur dalam Surat Edara Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 yakni tentang perlakuan bagi pelapor tindak pidana (wishtle blower) dan saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator).

Untuk bisa menjadi justice collaborator adalah seorang pelaku yang mengakui kejahatan yang dilakukan, memberikan keterangan sebagai saksi proses peradilan, dan bukan merupakan pelaku utama atau otak pelaku.

Nantinya, apabila Bharada E berani membuka semua tabir pembunuhan siapa sebenarnya pembunuh utama atau dalang pembunuhan terhadap Brigadir J, maka akan mendapatkan perlindungan dari negara.

Baca Juga: Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP Jerat Bharada E, Ini Bunyi Pasal dan Ancaman Hukumannya

Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 juncto (diperkuat) Perubahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban.

Pada Pasal 10 ayat 1 undang-undang tersebut menyebutkan bahwa saksi korban, saksi pelaku, atau pelapor tidak dapat dituntut secara hukum pidana atau perdata atas kesaksian pada laporan yang akan, sedang, dan telah diberikannya. Kecuali, bila kesaksian atau laporan itu diberikan tidak dengan itikad baik.

Karena itulah, Bharada E kemungkinan bisa menjadi saksi mahkota atau justice collaborator, yakni pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap peristiwa pidana.

Perubahan sikap orang yang sebelumnya disebut sebagai pelaku tunggal penembakan Brigadir J dan kini menjadi tersangka, Bharada Richard Eliezer Pudihan Lumiu alias Bharada E dari kesatuan Brimob itu terungkap pada Sabtu, 6 Agustus 2022.

Baca Juga: Bareskrim Polri Jamin Kelanjutan Pemeriksaan Pihak Lain di Kasus Brigadir J

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah